Novel Baswedan Akan Bersaksi Dalam Sidang Advokat Lucas

10 Januari 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK Novel Baswedan hari ini akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa advokat Lucas. Novel akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa saksi, salah satunya Pak Novel Baswedan," kata jaksa KPK Roy saat dikonfirmasi.
Ia tidak menjelaskan kaitan Novel Baswedan dengan perkara Lucas tersebut. Namun, Novel Baswedan yang telah tiba di Pengadilan, menyatakan akan menjadi saksi fakta. Ia mengatakan akan memaparkan peran Lucas dalam kesaksianya nanti.
"Dia (Lucas) kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik meski jelaskan," ujarnya.
Sidang putusan Sela dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Sela dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dalam perkara ini, pengacara Lucas didakwa mengalangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro. Ia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Eddy Sindoro dijerat KPK sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016. Namun, ia kabur ke luar negeri selama 2 tahun hingga akhirnya menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.