news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Novel Baswedan Akui Kasus Eddy Sindoro Terhambat Gara-gara Lucas

10 Januari 2019 19:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan mengaku terhambat oleh adanya upaya menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Novel merupakan Ketua Satuan Tugas Penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Novel dalam kesaksiannya untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lucas adalah advokat yang didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan menyarankan dan membantu Eddy Sindoro kabur keluar negeri.
Menurut Novel, penanganan kasus Eddy Sindoro bisa berjalan dengan cepat. Namun lantaran adanya upaya menghalangi itu, penyidikan berlangsung hingga sekitar dua tahun.
"Dari sprindik tahun 2016, dilimpahkan ke JPU tahun 2018. Apakah Saudara merasa, temuan saudara, merasa ada peran dari chatting tadi, pelarian Eddy Sindoro tadi, Saudara merasa terintangi atas perbuatan (terdakwa) itu?" tanya jaksa KPK Roy Riadi kepada Novel.
"Iya, tentunya sangat terintangi, karena ini perkara yang seharusnya singkat penanganannya," jawab Novel.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa advocat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa advocat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Chatting yang dimaksud adalah antara Eddy Sindoro dengan Lucas yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti. Menurut Novel, ketika Eddy Sindoro berada di luar negeri, ia berniat kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum. Namun Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro sebaliknya.
ADVERTISEMENT
"Isi pembicaraanya cukup panjang, Yang Mulia, dalam salah satu pembicaraan, Eddy Sindoro menyampaikan ingin pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum dan kemudian terdakwa melakukan masukan-masukan agar sebaiknya tidak pulang, seingat saya diantaranya itu yang dibicarakan," ungkap Novel.
Menurut Novel, Lucas juga pernah menghubungi Eddy Sindoro dengan menggunakan handphone milik orang lain. "Di tengah-tengah hubungan telepon itu terdakwa menghubungi Edi Sindoro dengan (aplikasi) Facetime, itu yang kami ketahui," ujar Novel.
Percakapan itu juga sudah diuji oleh ahli untuk memastikan siapa pihak yang terlibat di dalamnya. Hasilnya, suara yang berbicara dengan Eddy Sindoro diyakini adalah Lucas.
"Kami juga ada beberapa hal yang kemudian kami mempunyai rekaman terdakwa di penyelidikan yang lain, dan kami bisa membandingkan dan kami menyakini itu terdakwa. Hasilnya dinyatakan benar (suara Lucas)," kata Novel.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Novel mengungkapkan bahwa Lucas sering disebut profesor atau kaisar. Hal itu dari diketahui percakapan antara Lucas dan pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
"Dalam pembicaraan itu yang bersangkutan (Lucas) dipanggil profesor atau kaisar," kata Novel.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).  (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Lucas didakwa merintangi penyidikan KPK pada mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy disebut sempat akan menyerahkan diri kepada KPK dalam pelariannya tersebut, namun Lucas menyarankan Eddy Sindoro untuk tak kembali ke Indonesia.
Bahkan, Lucas disebut menyarankan Eddy Sindoro untuk melepas status WNI. Dalam pelariannya, Eddy Sindoro sempat tertangkap petugas imigrasi di Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Pihak Malaysia kemudian mendeportasi Eddy Sindoro ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Namun begitu sampai di Indonesia, Eddy Sindoro bisa kembali langsung kabur keluar negeri. Hal itu atas bantuan Lucas dan juga sejumlah pihak lain, termasuk pihak maskapai dan imigrasi bandara. Eddy pun kabur ke luar negeri sekitar 2 tahun, sebelum akhirnya menyerahkan diri.