Novel Baswedan: Poin dari Petisi Pegawai itu Teror Harus Dihentikan

11 April 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dalam Peringatan 2 tahun penyerangan air keras Novel Baswedan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dalam Peringatan 2 tahun penyerangan air keras Novel Baswedan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut isi dari petisi pegawai KPK merupakan bagian dari teror yang harus dihentikan. Diketahui, bahwa salah satu poin dalam petisi itu adalah adanya hambatan-hambatan dalam proses penyidikan dan penyelidikan di KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya kira, (poin dalam) petisi itu bukan gejolak, tapi bagian dari teror-teror yang harus diberhentikan," kata Novel di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4).
Novel juga membenarkan bahwa isi dari petisi itu salah satunya adalah adanya hambatan-hambatan pada saat proses penanganan kasus korupsi. Namun, ia tidak ingin berbicara lebih jauh dan menyebut lebih tepat menanyakan hal itu kepada Wadah Pegawai KPK.
"Memang benar di KPK ada petisi yang dibuat terkait adanya hambatan-hambatan yang terjadi. Tentunya akan lebih tepat dari Wadah Pegawai yang menyampaikan. Saya kira itu saja," pungkasnya.
Diketahui dalam petisi pegawai KPK yang terdiri dari 5 poin itu, mereka menilai dalam 1 tahun belakangan ini, ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan yang tampuk pimpinannya dijabat Irjen Pol Firly.
ADVERTISEMENT
Mulai dari terhambatnya proses ekspose, tidak disetujuinya pencekalan, perlakuan khusus terhadap saksi, hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat. Petisi ini sudah ditandatangani 114 penyelidik dan penyidik.