Nur Mahmudi Dicecar 64 Pertanyaan soal Korupsi Jalan Nangka

14 September 2018 0:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Kamis (13/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Kamis (13/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail selesai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok, Jawa Barat. Usai pemeriksaan, pengacara Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan, ada 64 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka yang terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia tak merinci secara detail pertanyaan yang diajukan penyidik dalam proses pemeriksaan yang memakan waktu 14 jam itu.
“Saya enggak bisa bicara itu soal materi, memang ada 64 pertanyaan,” ucap Iiim di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9).
Iim juga mengatakan dalam proses pemeriksaan berjalan lancar sesuai arahan penyidik Sat Reskrim Polres Depok terkait dugaan korupsi pelebaran tanah.
“Ya pemeriksaan normatif sesuai dengan arahan penyidik yang ditanyakan penyidiki terkait pasal 2 dan pasal 3,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
“Terkait dengan soal yang dituduhkan soal pengadaan tanah itu aja,” tambahnya.
Sementara Mahmudi tak mau berkomentar banyak terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menyebut semuanya akan dijelaskan oleh pengacaranya.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu, bersama dengan eks Sekda di eranya, Harry Prihanto. Keduanya diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar.
ADVERTISEMENT