news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Polres Depok soal Dugaan Korupsi

13 September 2018 9:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Depok sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi pemanggilan penyidik Polres Depok. Nur Mahmudi tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Nur Mahmudi yang datang ditemani pengacarannya, Iim Abdul Halim, tak mengeluarkan satu katapun saat ditanya oleh awak media. Ia hanya tersenyum sambil terus berjalan menuju ruang Reserse Kriminal Polres Depok.
Sementara itu, Iim Abdul Halim menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap diperiksa oleh penyidik.
“Sehat. Iya (siap diperiksa) jam 9,” ucap Abdul Halim di Polres Depok, Kamis (13/9).
Polres Depok sudah memanggil Nur Mahmudi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/9) lalu. Namun, Nur Mahmudi tak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya saja karena masih dalam pemulihan, usai terjatuh saat bermain voli pada 18 Agustus lalu.
Kasus bermula saat proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, masuk perencanaan anggaran pada 2013. Sedangkan pembebasan lahannya sendiri baru berlangsung pada 2015. Namun, hingga kini pelebaran jalan itu tak kunjung tuntas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Polresta Depok kemudian mengusut dugaan korupsi pelebaran jalan ini, lalu menetapkan Nur Mahmudi dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.