Nusron Bingung Ma'ruf Dilarang Safari ke Pesantren: Kan Bukan Sekolah

9 Oktober 2018 13:49 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan sekaligus membuka doa bersama untuk Sulteng dan halaqah kebangsaan di Pesantren Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan sekaligus membuka doa bersama untuk Sulteng dan halaqah kebangsaan di Pesantren Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Safari politik KH Ma'ruf Amin ke sejumlah pesantren di massa kampanye memunculkan polemik. Ada tudingan bahwa Ma'ruf berkampanye di pesantren yang juga merupakan lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Padahal KPU melarang kampanye di lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
Namun, politikus Golkar Nusron Wahid mengaku bingung dengan munculnya polemik tersebut. Sebab, dalam tiap safari politiknya, Ma'ruf hanya bersilaturahmi dengan pimpinan ponpes, bukan memberi ajakan memilih di sekolah atau masjid yang ada di pesantren.
"Ya pertama kami mempertanyakan atas dasar apa KPU melarang Pak Kiai Ma'ruf Amin datang silaturahmi ke pesantren. Sebab pesantren ini bukan masjid, meskipun di dalam pesantren ada masjid," kata Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10).
"Pesantren itu bukan sekolahan, meskipun di dalamnya ada sekolahan. Tetapi pesantren ini adalah komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji. Ada sekolah, ada mengaji, ada beribadah," lanjut dia.
Nusron menilai, KPU atau Bawaslu atau penantang Jokowi baru bisa mengkritik jika menemukan bukti Ma'ruf mengajak memilihnya dan Jokowi di ruang kelas atau masjid yang ada di pesantren. Namun, faktanya, Ma'ruf hanya bertandang ke rumah kiai yang ada di ponpes.
ADVERTISEMENT
"Terus diminta silaturahmi kepada kiainya tersebut di mana? Di lapangan kan tidak mungkin. Atau di tempat parkirkan tidak mungkin," ucap Nusron Wahid.
"Wong faktanya di dalam pesantren itu ada rumah kiai, ada dapur, ada tempat tinggal santri, ada ruang kelas belajar, ada tempat ibadah yaitu masjid atau mushola. Nah mestinya harus dipilah-pilah, definisinya harus dibawa. Kalau datang ke tempat ruang kelas di dalam ruangan sekolah, itu memang tidak boleh sesuai peraturan KPU," bebernya.
Inisiator Relawan Nusantara Nusron Wahid memberikan keterangan pers di kediaman Ma'ruf Amin, Jakarta, Senin (24/9).
 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Inisiator Relawan Nusantara Nusron Wahid memberikan keterangan pers di kediaman Ma'ruf Amin, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Nusron meminta agar KPU lebih merinci aturan soal larangan berkampanye. Hal ini untuk mencegah perdebatan di kemudian hari.
"Jadi harus dibedakan kalimatnya tersebut mana yang komunitas pesantren, mana ruang belajar di dalam pesantren, atau ruang tempat belajar di dalam pesantren," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, larangan kampanye di pesantren itu termaktub dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.