Nyanyian Petruk, Pelaku Pencurian Tali Pocong di Ciputat

8 Januari 2018 15:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri tali pocong bongkar kuburan (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri tali pocong bongkar kuburan (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Warga RT 002/003 Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan geger. Makam almarhum Suhendra dibongkar oleh orang tak dikenal. Yang lebih mengagetkan lagi, tali pocong yang membungkus jenazah hilang tak berbekas.
ADVERTISEMENT
Setelah diselidiki selama lebih kurang 8 hari, Tim Viper Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku yang bernama Muhammad Irvan alias Petruk (34) pada 5 Januari 2018.
Kepada polisi, Petruk mengaku nekat mencuri tali pocong tersebut karena tergiur keinginan untuk mendapatkan uang yang banyak. Maklum, penghasilannya sebagai sopir angkot di wilayah Ciputat tak menentu.
"Cuma ingin banyak rezeki, biar narik angkot ramai," kata Petruk ketika diwawancarai saat jumpa pers di Mapolres Tangsel di Serpong, Senin (8/1).
Entah mendapat ilham dari mana, Petruk yang mendengar Suhendra meninggal dunia karena sakit, kemudian memantapkan niatnya untuk mencuri 4 tali pocong yang mengikat jenazah almarhum, berbekal alat seadanya.
Namun setelah berhasil mengantongi tali pocong tersebut, Petruk tak merasakan efek apa-apa. Setelah mencuri 4 tali pocong itu, angkotnya malah semakin sepi.
ADVERTISEMENT
Kecewa karena tali pocong itu tidak berkhasiat, Petruk kemudian membuangnya dari atas jembatan Kali Pesanggrahan, Kampung Sawah, Ciputat.
"Tali pocongnya saya buang, enggak ada efek sama sekali setelah pakai itu," tuturnya.
Sebelum melakukan aksinya, Petruk mengaku sering mendapat cerita tentang khasiat pemakaian tali pocong. Lantaran butuh uang, Petruk pun nekat membongkar makam temannya itu. Dirinya tak takut membongkar makam Suhendra karena memang sudah saling mengenal.
"Enggak takut, biasa aja. Ini dibuang karena panik aja dan tidak ada efeknya," tutupnya.
Atas perbuatannya, Petruk pun harus menanggung akibat. Dia diganjar pasal pencurian yaitu Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Usai ditangkap, barulah Petruk menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Iya, saya menyesal," pungkas Petruk sambil tertunduk.