Nyoblos di 2019 Wajib Pakai e-KTP dan Tak Bisa Suket, KPU Cari Solusi

31 Agustus 2018 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan dalam Pemilu 2019 setiap pemilih wajib membawa e-KTP ke TPS, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
KPU mengamini ketentuan itu dan mengatakan Pemilu 2019 tidak mengizinkan adanya surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP. Di Pemilu 2014, suket diizinkan dipakai bagi warga yang sudah merekam e-KTP tapi belum terbit, karena salah satunya blangko habis.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut kewajiban menggunakan e-KTP dan melarang suket itu sebetulnya berat, karena banyak warga yang belum punya e-KTP. Sementara, Pemilu 2019 tinggal beberapa bulan lagi pada April 2019.
"Saya sudah sampaikan pada pemerintah dan DPR, kalau kita mau konsisten dengan aturan itu, agak berat. Karena beberapa daerah itu proses pembuatan e-KTP kan belum selesai," ucap Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/8).
Arief menyebut bagi pemilih di luar negeri masih ada opsi identitas lain yaitu paspor, namun tidak berlaku untuk di dalam negeri. Dalam UU Pemilu itu bahkan disebutkan Kemendagri harus menyelsaikan e-KTP hingga Desember 2018.
ADVERTISEMENT
KPU memprediksi ketentuan ini akan jadi masalah karena warga yang belum punya e-KTP terancam tak bisa menggunakan hak pilih. Arief memberi isyarat salah satu jalan keluar yang mungkin adalah mengaturnya dalam peraturan KPU tentang pemugutan suara yang masih difinalisasi KPU.
"Harus diberi jalan keluar bersama, nanti kan bisa jadi problem hukum," tutur mantan Ketua KPU Jatim itu.
"Regulasi kan tiap saat bisa diubah. Tapi saat ini, tidak bisa, harus KTP elektronik," pungkasnya.