OJK Cabut Izin Usaha BPR LPN Padang Panjang

29 November 2017 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, Padang Panjang Kota, terhitung mulai hari ini (29/11). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017.
ADVERTISEMENT
Sebelum usahanya dicabut, BPR LPN Padang Panjang masih dalam status bank dalam pengawasan khusus sejak 8 Mei 2017. Sesuai ketentuan, bank tersebut sudah diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR keluar dari status bank dalam pengawasan khusus, yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%," demikian keterangan resmi OJK, Rabu (29/11).
Setelah izinnya dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah BPR LPN Kampung Manggis tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, telepon : 0751-890033 /890089.