Ojol Pengintip dan Penusuk Gadis di Bali Divonis 6 Tahun Penjara

10 Oktober 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto, yang menganiaya dan mencoba perkosa seorang gadis, di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (26/9/2019). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto, yang menganiaya dan mencoba perkosa seorang gadis, di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (26/9/2019). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Dwi Apriyanto (32). Dwi dinyatakan bersalah karena mencoba memerkosa dan menusuk seorang gadis berinisial S (21) di Denpasar pada Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara," ujar hakim Budi Watsara saat membacakan putusannya, Kamis (10/10). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Dwi selama 7 tahun penjara.
Penusukan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Selasa (11/6) sekitar pukul 13.00 WITA. Dwi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online memiliki perasaan suka terhadap S. Keduanya tinggal di indekos yang sama di Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.
Dwi saat itu melihat S masuk ke kamar mandi sisi timur. Dwi mengikutinya dan masuk ke kamar mandi sisi barat. Dwi pura-pura menghidupkan air keran. Lalu, dia naik ke atas bak mandi, mengintip S yang sedang mandi dari tembok penyekat.
ADVERTISEMENT
S merasa curiga karena mendengar suara berisik dari atas tembok penyekat. S kemudian mengambil handuk dan memakainya. Dwi saat itu tak kuasa menahan birahinya. Dia langsung meloncati tembok penyekat menuju kamar mandi S.
Dwi hendak memperkosa S, namun S terus melawan. Akhirnya, Dwi tersulut emosi. Dwi memukul S dengan palu yang sudah dibawa sebelum masuk ke kamar mandi. Dwi bahkan menusuk S dengan gunting yang sudah dibawanya.
Adapun terkait putusan itu, Dwi melalui kuasa hukumnya, Ratna, menerimanya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima, Yang Mulia," kata Ratna.
Sementara itu, jaksa masih belum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejari Denpasar, Oka.
ADVERTISEMENT