Oknum Polisi di Makassar Ditangkap karena Modali Bisnis Narkoba

17 Januari 2018 0:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polrestabes Makasar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), berinisil SI. SI diduga menjadi pemodal dalam bisnis penyalahgunaan narkoba. Diketahui SI bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polsek Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
"Oknum ini diduga berperan menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis narkoba. Bersama kawanannya diringkus di tempat berbeda. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan statusnya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, seperti dilansir Antara, Rabu (17/1).
Menurutnya, SI diduga menyalurkan dana cukup besar dengan total belanja hampir satu kilogram sabu. Polisi masih menyelidiki berapa modal yang dikeluakan SI tersebut. Saat ini polisi belum megeluarkan sanksi bagi SI.
Aksi SI terungkap dari pengembangan tiga tersangka awal yakni JA (43), AN alias Mando (32), dan seorang perempuan inisial CA, di basement Samalona, Makassar, Minggu, (24/12). Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sembilan bungkus kecil sabu bersama timbangan.
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari IU alias Ciwang (32). Kemudian IU diamankan dengan barang bukti enam sachet sabu, di Jalan Sejahtera, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (4/1) lalu. Pengembangan penangkapan itu, kemudian diringkus ER (37) di Pondok Lasinrang, Jalan Sahabat, Makassar, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
Kemudian, polisi menangkap seorang bandar narkoba dalam jaringan ini, berinisial JF (33) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Jumat (12/1).
"Atas pengakuan para tersangka itu, ternyata mereka dikoordinir narapidana di Lapas Bolangi berinisial HA, termasuk oknum polisi yang bersangkutan tersebut (SI)," papar Diari.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15 sachet sabu, timbangan, alat hisap, beberapa ponsel, dan katu ATM. Para tersangka dikenakan pasal 132 subsider pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Siapapun itu, kami tidak pandang bulu. Bila terlibat akan kami tangkap selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini sejak 24 Desember 2017 hingga 13 Januari 2018 dengan lima lokasi di Makassar," tegas Diari.
ADVERTISEMENT