Ombudsman: Amnesti Tak Akan Hapus Status Bersalah Baiq Nuril

17 Juli 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman bidang peradilan, Ninik Rahayu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman bidang peradilan, Ninik Rahayu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril selangkah lagi mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo. Meski begitu, amnesti tak akan menghilangkan status hukum Baiq Nuril yang dinilai bersalah oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
“Meski amnesti dikeluarkan, tidak menghilangkan penghukuman yang dicantumkan terhadap Baiq Nuril. Amnesti tidak menghapus. Nuril tidak menjalani hukumannya, tetapi ketukan palu itu tetap ada dan dia tetap dinyatakan bersalah,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Baiq Nuril di Badan Musyawarah DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ninik menyebutkan, amnesti adalah jalur alternatif untuk mencapai keadilan. Sebagai alternatif, ia dijalankan bila jalur utama, dalam hal ini persidangan, dianggap tidak lagi bisa memberi keadilan.
Dengan kata lain, yang ideal, menurut Ninik, yaitu Nuril dibebaskan dari tuntutan hukum, sekaligus dinyatakan tidak bersalah di mata hukum.
Menurut Ninik, penting untuk memerhatikan proses seluruh tahapan hukum yang telah dijalankan Nuril. Ia menilai, ada celah maladministrasi sehingga pengadilan tak menghasilkan putusan yang adil bagi Nuril.
ADVERTISEMENT
“Saya berkali-kali mengatakan, Mahkamah Agung mengabaikan Perma yang dikeluarkan tahun 2017. Justru ketika melihat kasus ini, bagaimana Baiq Nuril diposisikan sebagai tersangka, perlu dilihat ada diskriminasi gender atau tidak,” ungkap Ninik.
Ombudsman mencatat beberapa bentuk pelanggaran dan maladministrasi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) sebagai pintu terakhir bagi Nuril untuk mendapat keadilan. Pelanggaran itu ada dalam hal pelanggaran Perma, juga pelanggaran prosedur penahanan oleh MA.
Maka itu, Ninik mengatakan akan melakukan pengkajian secara komprehensif terkait kasus Nuril. Hal itu dipandang perlu agar menjadi masukan bagi proses hukum ke depannya, dalam konteks perempuan berhadapan dengan hukum.
“Ombudsman melalui rapat pleno tanggal 8 Juli tanggal 8 Juli tahun 2019, ingin tetap melakukan kajian terhadap kasus ini. Termasuk kasus-kasus lain yang serupa,” pungkas Ninik.
ADVERTISEMENT
Kasus Baiq Nuril belakangan menjadi sorotan publik setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA. Ia pun terancam dieksekusi dan menjalani 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Muslim, mantan kepala sekolah tempat ia bekerja, yang diduga melecehkannya secara seksual verbal.
Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Baiq Nuril pun telah meminta amnesti kepada Presiden Jokowi. Saat ini, surat pertimbangan pemberian amnesti Baiq Nuril dari Jokowi telah diberikan ke pihak DPR. Komisi III pun akan segera menggelar rapat pleno pembahasan pertimbangan amnesti pada Rabu (24/7). Sehari setelahnya, pertimbangan tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT