Ombudsman: Anggota DPRD Kota Gunung Sitoli, Herman, Pakai Ijazah Palsu

17 Oktober 2019 13:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman, Ahmad Su’adi. Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Ahmad Su’adi. Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman menerima adanya dugaan maladministrasi pemalsuan ijazah atas anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Nias, Herman Jaya Harefa. Herman yang merupakan anggota Partai Demokrat ini dilaporkan oleh masyarakat dengan nomor registrasi: 0173/LM/III/2019/JKT.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman menemukan adanya kejanggalan pada ijazah Herman. Perkara ini dinilai Ombudsman sebagai tidak kompetennya Kemenag dalam mengevaluasi file akademik Herman.
"Kami meminta dengan temuan itu bahkan dibantu oleh irjen kemenag ditemukan bahwa memang benar bahwa proses pengeluaran ijazah tidak sah," kata anggota Ombudsman, Ahmad Su'adi di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Ahmad pun meminta agar Kemenag segera mencabut ijazah yang bersangkutan. Selain itu ia berharap agar diterapkannya sanksi bagi pejabat yang telah lalai dalam proses evaluasi ijazah tersebut.
"Ombudsman meminta Menteri Agama memberikan sanksi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama yang memberikan pengesahan ijazah tanpa verifikasi dan validasi," sebut Su'adi
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman ini juga berharap bahwa Kemenag bisa melakukan investigasi terhadap Perguruan Tinggi Teologi/Agama Kristen (PTT/AK) yang masih dibawah standar.
"Ombudsman meminta agar melakukan audit investigasi terhadap PTT/AK yang beluk memiliki izin penyelenggaraan dan belum terakreditasi BAN-PT," tutur Su'adi.
Ia juga menegaskan perlu adanya sanksi bagi perguruan tinggi yang telah memberikan ijazah palsu tersebut kepada Herman. Serta, percepatan akreditasi bagi PTT/AK yang masih tidak memiliki akreditasi.
"Memberikan sanksi kepada STT Sunsugos yang menerbitkan ijazah tidak sesuai prosedur," tegas Su'adi.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengapresiasi langkah yang diambil Ombudsman. Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti isu tersebut.
"Jadi rekomendasi dari ombudsman saya kira ini menjadi sesuatu yang penting untuk dalam kerangka penataan kelembagaan pendidikan tinggi di Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kemenag," kata Thomas di kantor Ombudsman, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Namun, ia berujar jika ia masih akan menunggu instruksi dari Menteri Agama, Lukman Hakim terkait dengan rekomendasi dari Ombudsman.
"Saya kira rekomendasi kepada Pak Menteri kita akan menunggu arahan beliau seperti apa selanjutnya seperti apa," imbuh Thomas.
Herman Jaya Harefa merupakan mantan ketua anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Nias. Ia pun terpilih kembali sebagai anggota DPRD untuk periode 2019-2024 di area yang sama.
Ia dilaporkan karena diduga telah memalsukan ijazah yang berasal dari STT Sunsugos. Walaupun ada indikasi pemalsuan ijazah, Ombudsman berujar masalah ini tidak berpengaruh pada status keanggotaannya sebagai DPRD.
"Tidak ada masalah dengan statusnya kami tidak berkaitan dengan status. Kalau nanti berimplikasi kepada status itu diluar urusan kami," tutup Su'adi.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Herman Jaya dan juga Partai Demokrat.