Ombudsman Beberkan Dokumen Kejanggalan Pencabutan Beasiswa Arnita

2 Agustus 2018 16:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ombudsman perwakilan Sumatera Utara membeberkan sejumlah dokumen yang dimiliki Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang beasiswanya dicabut diduga karena pindah agama.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa dokumen yang diterima kumparan, tampak sejumlah kejanggalan antara klaim Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan dokumen tersebut. Tampak pula tak ada alasan yang jelas di balik pencabutan beasiswa itu.
1. Surat pernyataan beasiswa Arnita
Sebagai seorang penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD), Arnita diminta untuk melaksanakan sejumlah kewajiban atas beasiswanya tersebut. Kewajiban itu tertuang dalam surat pernyataan beasiswa yang disepakatai pada tahun 2015 silam.
Dalam surat itu, Pemkab Simalungun meminta Arnita untuk:
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
2. Nilai Indeks Prestasi (IP) Arnita
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah syarat tersebut, tak satu pun yang dilanggar Arnita. Mahasiswi Fakultas Kehitanan IPB tersebut memperoleh IP 2,62 pada semester pertama, serta IP 2,84 pada semester kedua. Nilai IP tersebut lebih besar dari pada ketentuan minimal IP 2,5 yang diminta Pemkab Simalungun.
Anehnya, meski Arnita memperoleh IP di atas 2,5 pada semester pertama, dia tak lagi menerima sejumlah uang di rekeningnya sejak semester dua. Saat itu dia kebingungan karena biaya persemester, Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang seharusnya dibayarkan menjadi tertunda.
Uang saku yang seharusnya dia peroleh sebesar Rp 6 juta persemesternya pun tak diterimanya. Sejak saat itu dia mulai mengajar di sejumlah sekolah, hingga berjualan donat. Dia tetap nekad kuliah dan menyelesaikan Ujian Akhir Semester (UAS) semester dua meski tak mendapat pendanaan.
ADVERTISEMENT
Dia juga sempat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) pada semester tiga, sebelum akhirnya dia memutuskan untuk pergi dari IPB.
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
3. Surat Pencabutan Beasiswa tanpa dasar
Arnita tak lagi mendapat pencairan beasiswa pada pertengahan 2015 silam. Kala itu dia tak mendapat kepastian tentang kabar beasiswanya tersebut. Baru pada 13 September 2016, datang sebuah surat pencopotan beasiswa dari Pemkab Simalungun kepada IPB.
Dalam surat tersebut, ada lima nama mahasiswa IPB yang memperoleh BUD dari Pemkab Simalungun. Namun dari lima nama tersebut, alasan pencopotan beasiswa terhadap Arnita bertanda 'setrip (-)', alias tidak disebutkan sama sekali.
Surat itu sendiri ditanda tangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Lurinim Purba.
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
4. IPB Minta Pemkab Simalungun Tak Copot Beasiswa Arnita
ADVERTISEMENT
Merespons surat pencopotan yang dilayangkan Pemkab Simalungun, IPB mengirimkan surat balasan pada 21 September 2016. Dalam surat balasan itu, disebutkan bahwa Pemkab Simalungun tak bisa mencopot beasiswa Arnita begitu saja.
Hal itu mengingat status akademik Arnita yang disebutkan tanpa syarat. Di IPB, status 'tanpa syarat' berarti mahasiswa dapat menapaki semester selanjutnya tanpa ada kendala apa pun.
Dalam surat tersebut, IPB juga mengingatkan bahwa perjanjian awal IPB dengan Pemkab Simalungun tak mengatur mengenai besaran IP mahasiswa penerima BUD. Perjanjian yang dimaksud IPB sesuai dengan kesepakatan bersama antara IPB dan Pemkab Simalungun pada 2013 silam.
Oleh sebab itu, IPB meminta agar Pemkab Simalungun membayar uang kuliah Arnita sebesar Rp 11 juta pada semester dua yang belum dibayarkan. Bukan hanya Arnita, terdapat 9 nama mahasiswa penerima BUD lainnya yang menurut IPB tak bisa dicopot beasiswanya.
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
5. IPB kirim capaian prestasi akademik Arnita ke orang tua
ADVERTISEMENT
Pada 24 Agustus 2016, IPB mengirimkan hasil capaian akademik Arnita ke orang tua Arnita di Simalungun. Dalam surat capaian tersebut, disebutkan bahwa Arnita berhak untuk melanjutkan ke semester tiga.
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Beasiswa Arnita Rodelina Turnip (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Dalam keterangannya kepada kumparan, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Saragih berdalih pencopotan beasiswa itu karena kendala teknis.
"Tidak benar (karena pindah agama). Ada kendala teknis. Kita sempat kesulitan saat proses transfer dana, karena pihak Arnita tidak dapat dihubungi," kata Resaman, Rabu (1/8).
Namun berdasarkan keterangan Arnita, justru dirinyalah yang kesulitan saat menghubungi Pemkab Simalungun saat beasiswa semester duanya tak kunjung turun. Kala itu Arnita masih melanjutkan kuliah bahkan hingga pertengahan semester tiga.
"Jika Pemkab mengeluarkan statement (pernyataan) yang berkeyakinan bahwa saya susah dihubungi sehinga uangnya enggak bisa ditransfer, saya pastikan itu bohong," kata Arnita.
ADVERTISEMENT
Sederet kejanggalan pernyataan dari Pemkab Simalungun pun tidak hanya itu, sempat pula berembus kabar jika beasiswa tak diberikan lantaran Arnita dituding menikah. Bahkan saat ini, Ombudsman mendengar bahwa sekarang Pemkab berdalih mereka kebingungan mencari dana untuk melunasi uang kuliah Arnita tersebut.
"Sekarang gini, Pemkab Simalungun sebenarnya punya niat baik untuk membayar itu (uang kuliah Arnita) atau enggak?" kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Kamis (2/8).