Ombudsman Beberkan Dugaan Malaadministrasi Penataan PKL di Jakarta

2 November 2017 12:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trotoar Tanah Abang Diserbu PKL (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Trotoar Tanah Abang Diserbu PKL (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Ombudsman RI membeberkan laporan hasil investigasi dugaan adanya kegiatan malaadministrasi dalam penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta. Praktik malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman meliputi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mengabaikan kewajiban hukum, dan tindakan tidak sesuai etika oleh oknum Satpol PP.
ADVERTISEMENT
"Dalam melakukan kajian mengenai Satpol PP dalam penataan dan penertiban PKL, Ombudsman memperoleh data dengan melakukan investigasi tertutup dengan objek 6 wilayah di DKI Jakarta," kata anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Enam titik lokasi yang dimaksud yaitu Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, sekitar Kecamatan Setiabudi dan Mal Ambassador Kuningan. Investigasi dilakukan pada 9-10 Agustus 2017.
Hasil investigasi menunjukkan, pola malaadministrasi yang terjadi di mana PKL mendapatkan izin dari preman atau ormas tertentu agar bisa berjualan di lokasi yang terlarang. Preman dan ormas tersebut juga bekerja sama dengan oknum Satpol PP agar tidak menggusur PKL-PKL tersebut.
"Data yang kami dapat verified, semoga dapat diteruskan ke pihak terkait. Pelanggaran (malaadministrasi) yang ditemukan seperti pelanggaran hukum, tidak profesional, nepotisme, hingga korupsi," lanjut Adrianus.
ADVERTISEMENT
Menurut hasil investigasi Ombudsman, Satpol PP tidak melakukan penindakan kepada PKL yang berjualan di tempat yang dilarang seperti trotoar, bahu jalan, halte maupun lokasi umum lainnya di wilayah tertentu. Selain itu, diduga Satpol PP menerima aliran uang, baik dari PKL maupun ormas tertentu untuk memastikan usaha tetap bisa berjalan.
"Jumlah (uang) ratusan ribu hingga jutaan. Hitungannya per bulan," ujarnya.
Adrianus menegaskan, tindakan malaadministrasi tersebut berimbas pada tercorengnya citra Aparatur Sipil Negara, khususnya Satpol PP dan Pemprov DKI Jakarta. Satpol PP dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2010 yang berisi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakkan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.
"Tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong perilaku oknum Satpol PP. Sehingga terjadinya ruang transaksional dan malaadministrasi yang merugikan PKL dan masyarakat selaku pengguna trotoar maupun fasilitas umum lainnya," kata Adrianus dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Hasil investigasi diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat Provinsi DKI, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Mereka pun mengapresiasi hasil laporan Ombudsman dan akan menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
"Kami sangat apresiasi. Apapun isi temuan Ombudsman akan kita tindaklanjuti dalam rangka pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Lusi A, Kasubag Umum Satpol PP DKI Jakarta.