Ombudsman: KPPS Hanya Diperiksa Tensi Darah Sebelum Bertugas

20 Mei 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman menganggap salah satu penyebab banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia selama Pemilu 2019 karena kurang perhatian kesehatan di awal perekrutan. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, sudah bertanya kepada para petugas KPPS mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Banyak harapan dari petugas KPPS yang kami wawancarai itu ketika mereka datang ke Puskesmas itu diadakan semacam check up fisik yang misal pake treadmill macam-macam. Namun ternyata tidak, mereka hanya diperiksa tensi darah saja,” kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, (20/5).
Adrianus mengungkapkan para petugas hanya asal-asalan diberikan surat keterangan kesehatannya. Sehingga pada saat banyak korban yang meninggal dunia, saat ini hanya isu kelelahan yang dijelaskan sebagai penyebabnya.
“Dalam rangka penerbitan surat keterangan itu juga lalu macam-macam itu. Ada yang memang ditanya, ada yang formalitas. Ada yang tidak sama sekali. Jadi ini betul-betul hanya formalitas saja, ada yang diisikan di beberapa daerah. Jadi memang kesannya formalitas,” ujar Adrianus.
ADVERTISEMENT
“Dan tidak ada data sama sekali. Maka ketika ada yang meninggal, pertanyaannya tadi kenapa dia meninggal? Oke mungkin karena faktor triggeringnya faktor kelelahan, tapi itu kan triggering ya pencetus,” tambahnya.
Ombudsman RI saat melakukan Kajian Singkat (Rapid Assesment) terkait Kematian Petugas Pemilu. Foto: Moh Fajri/kumparan
Adrianus tidak menampik diperlukan proses autopsi untuk mengetahui detail penyebab kematian. Namun, ia menghormati keluarga korban yang tidak menginginkan proses tersebut dilakukan.
Lebih lanjut, Adrianus menyarankan isu kesehatan harus dibahas dan dimasukkan dalam undang-undang.
“Kami berpendapat bahwa KPU itu memiliki ruang kewenangan yang cukup besar untuk mengingatkan kepada anggota masyarakat yang mau ikut jadi KPPS untuk 'hati-hati ya yang punya riwayat ini, ini, ini' Itu kan enggak perlu ada cantolan undang-undangnya. Asal tadi perspektif kesehatannya ada buka,” tutur Adrianus.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, syarat anggota KPPS pada Pemilu 2019 adalah:
1. WNI berusia minimal 17 tahun.
2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, serta adil.
4. Tidak partisan dan/atau menjadi tim kampanye peserta pemilu.
5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS tempat mendaftar.
6. Bebas narkoba dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan.
7. Pendidikan minimal SMA.
8. Tidak pernah dipecat KPU kabupaten/kota.
9. Belum pernah menjabat dua kali anggota KPPS.
10. Tidak ada ikatan pernikahan dengan penyelenggara pemilu