Ombudsman Minta Mendagri Buat Aturan Baru soal Pj Gubernur dari Polri

12 Februari 2018 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
La Ode Ida di Ombudsman. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
La Ode Ida di Ombudsman. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri membuat aturan baru jika tetap bersikukuh menunjuk perwira aktif dari TNI dan Polri untuk menjadi Penjabat (Pj) gubernur. Aturan yang ada kini dianggap belum cukup menjadi dasar penunjukan anggota TNI dan Polri menjadi kepala daerah sementara.
ADVERTISEMENT
"Perlu ada aturan khususnya. Sekarang dalam aturan yang tersedia itu masih tidak boleh kalau tidak melalui sebuah prosedur, seperti misalnya harus keluar dulu dari TNI atau Polri untuk bisa masuk di jabatan sipil. Karena yang bisa menjadi gubernur di aturannya adalah pejabat eselon satu ya," kata Komisioner Ombudsman, La Ode Ida, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Menurut Ida, dalam undang-undang ASN sudah jelas dikatakan, unsur TNI dan Polri hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga di tingkat nasional.
"Semua pihak setuju dengan aturan sekarang ini tidak memungkinkan unsur TNI-Polri masuk menjadi kepala daerah karena dari 'rumahnya' sendiri sudah melarang. 'Rumahnya' membolehkan harus melakukan koridor tertentu, dan rumah itu maksudnya undang-undangnya. Undang-undang yang ada di TNI dan di Polri sudah ada syarat-syaratnya," ucap Ida.
ADVERTISEMENT
Gedung Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)
Selain belum ada aturan yang menaungi, kebijakan Tjahjo dianggap La Ode dapat menimbulkan citra negatif. Sebab, jika TNI atau Polri menjadi kepala daerah, seolah-olah keadaan sudah tidak aman.
"Seolah-olah rakyat tidak mau damai, hanya mau ribut, padahal tidak," kata Ida di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Polemik ini timbul akibat usulan penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai Pj Gubernur. Keduanya adalah Asops Kapolri Irjen M Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.