news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ombudsman Minta Pemerintah Terbitkan PP Jamsostek bagi Pegawai Honorer

29 Mei 2018 18:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)
zoom-in-whitePerbesar
Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)
ADVERTISEMENT
Ombdusman RI ikut menanggapi polemik soal gaji pejabat BPIP yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Ombudsman menilai harusnya pemerintah bertindak adil terhadap seluruh pegawai pemerintahan non-PNS, bukan hanya BPIP.
ADVERTISEMENT
"Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk enam bulan saja pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tapi berstatus non-PNS?," ujar Ombudsman melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (29/5).
Ombudsman mencatat puluhan ribu pegawai non-PNS belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya, belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015.
"Ironisnya, pada sisi lain pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya," jelas Ombudsman.
Ombudsman RI memandang pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Oleh sebab itu, Ombudsman meminta pemerintah untuk segera menerbitkan PP Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-PNS, termasuk tenaga honorer atau tidak tetap.
ADVERTISEMENT
"Juga membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga," ungkap Ombudsman.