Ombudsman Nilai Bagi-bagi Sertifikat Tak Selesaikan Konflik Lahan

4 Maret 2019 13:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo tengah gencar membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari program reforma agraria. Namun, program ini dirasa kurang tepat karena tidak menyentuh pada lokasi-lokasi yang banyak terjadi konflik lahan.
ADVERTISEMENT
Tanpa mengecilkan pentingnya sertifikat tanah, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pembagian sertifikat tanah yang sedang dilakukan adalah pembagian di daerah-daerah yang bersih. Sedangkan daerah-daerah yang masih berkonflik masih belum tersentuh.
“Untuk prestasi sertifikasi adalah sertifikasi di wilayah clear and clean. Dan itu memang sudah menjadi hak dari warga hak warga negara yang dalam situasi normal,” ujar Alamsyah di Kantor Ombursman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3).
“Jadi bagi kami sertifikasi belum masuk ke agenda reforma agraria itu sifatnya belanja administratif biasa yang diperlukan masyarakat memang belum selesaikan esensi persoalan masalah dan ketimpangan lahan,” lanjutnya.
Sekjen KPA Dewi Sartika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika juga mengatakan hal serupa. Ia menyadari sertifikasi tanah adalah hal penting. Akan tetapi, pemerintah masih belum membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria di daerah yang sudah berkonflik selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Dari data KPA, ada sekitar 666.383 hektare yang harusnya menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Tempat-tempat tersebut terdapat konflik antara warga setempat dengan perusahaan. Baik dengan PTPN milik negara atau dengan perusahaan swasta. Dengan rincian Lahan HGU PTPN sebesar 288.431 hektare dan 123.034 hektare lahan HGU perusahaan swasta.
“Sementara ini jika ini ada reforma agraria ada lokasi prioritas, dipercepat, diselesaikan, dan subjek prioritas juga. Jadi ini bukan sekadar masyarakat umum yang tidak memiliki konflik disertifikatkan tapi reforma agraria harus diprioritaskan petani, buruh tani, bagi nelayan masyarakat adat yang mengalami ketidakadilan,” ujar Dewi.
Presiden Jokowi di acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dewi mengharapkan, masalah agraria tidak hanya menjadi komoditas politik untuk menjatuhkan lawan saja, sebagaimana sempat ramai pasca-debat kedua. Akan tetapi menjadi prioritas dari pemerintahan untuk menyelesaikan konflik-konflik di daerah.
ADVERTISEMENT
“Ke depan memang diharapkan reforma agraria tidak bisa hanya dijalankan sebagai kerja rutin untuk sertifikasi tanah, tapi harus ada langkah konkret apalagi kalau cuma jadi berbalas pantun terkait Pilpres 2019. Kita hindari ini hanya jadi debat kusir politik saja,” tandasnya.