Ombudsman Nilai Saber Pungli Hanya Menambah Pekerjaan Polisi

20 Juli 2018 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajian Ombudsman terhadap Saber Pungli di Ombudsman RI. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kajian Ombudsman terhadap Saber Pungli di Ombudsman RI. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masa kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan memasuki tahun kedua pada Oktober mendatang. Untuk itu, Ombudsman RI melakukan kajian mengenai kinerja Satgas Saber Pungli, khususnya dari sisi penindakan.
ADVERTISEMENT
Dalam kajiannya, Ombudsman menilai kinerja Satgas Saber Pungli selama ini tidak efektif. Salah satunya, karena peran instansi lain selain Polri sangat minim. Padahal, dalam susunan anggota Saber Pungli, terdapat instansi lain seperti Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, BIN, POM TNI, dan Ombudsman sendiri.
Akibatnya, Ombudsman memandang, Satgas Saber Pungli hanya menambah beban pekerjaan Polri.
"Ini (Saber Pungli) lebih banyak (seperti) kerjaan tambahan polisi. Padahal kerjaan ramai-ramai. Alhasil polisi dianggap (seperti) kerja sendiri," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/7).
Kesan Polri bekerja sendirian itu terlihat dari kurangnya kerja sama. Ia mencontohkan suatu kasus pungli yang diungkap Kepolisian justru ditolak oleh Kejaksaan.
Kajian Ombudsman terhadap Saber Pungli di Ombudsman RI. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kajian Ombudsman terhadap Saber Pungli di Ombudsman RI. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Adrianus menyebut, kurangnya koordinasi antarlembaga menjadi penghambat utama penindakan di Saber Pungli. Selain itu juga adanya masalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak jelas.
ADVERTISEMENT
"SOP penindakan juga belum lengkap, banyak instansi yang tergabung punya SOP sendiri-sendiri ketika di lapangan, tidak efektif," jelas Adrianus.
Tidak hanya itu, Ombudsman beranggapan dukungan infrastruktur dan pendanaan di Pemda juga kurang. Ia menduga pendanaan yang kurang dari Pemda karena tidak ingin Saber Pungli kuat.
"Pemda biasanya enggak begitu antisipasi terhadap pendanaan karena ada joke seolah-olah memelihara anak macan," tukasnya.
Ilustrasi Stop pungli. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
Atas kajian itu, Ombudsman memberi sejumlah saran sebagai berikut:
1. Melengkapi dan menyempurnakan SOP penindakan dengan melibatkan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di daerah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya UPP di daerah yang bingung akan bentuk tindak lanjut penindakan terhadap suatu laporan masyarakat ataupun kasus yang terjadi. Diharapkan dengan adanya SOP maka terdapat pemahaman yang seragam antar UPP khususnya di daerah.
ADVERTISEMENT
2. Membuat database terpusat. Hal tersebut dikarenakan bentuk laporan UPP di setiap daerah yang dilakukan dengan cara manual. Diharapkan dengan adanya database terpusat dapat meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan oleh Satgas Saber pungli di pusat. Selain itu diharapkan dengan dibentuknya database terpusat akan memudahkan bentuk pelaporan dan koordinasi khususnya yang dilakukan oleh UPP daerah.
3. Melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian atau Lembaga dalam rangka integrasi laporan atau pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di Kementerian atau Lembaga tersebut. Diharapkan dengan adanya integrasi pengaduan akan lebih banyak informasi tentang pungutan liar yang dapat dihimpun.
4. Diperlukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah terkait untuk meningkatkan efisiensi Satgas Saber Pungli dalam pelayanan pemberantasan pungutan liar. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan personil dari berbagai instansi kondisi keterjangkauan dan luas wilayah yang disesuaikan dengan kebutuhan anggaran tahun anggaran. Ini diajukan dalam rancangan kerja pemerintah daerah dan dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD. Untuk mendorong hal tersebut diperlukan koordinasi dalam Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah terkait
ADVERTISEMENT
5. Bentuk koordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan sama dalam hal penanggulangan pungutan liar. Perlu ditingkatkan hal ini diharapkan dapat lebih meningkatkan hasil dalam penanggulangan pungutan liar.
6. Pengelolaan UPP Provinsi, Kota, atau Kabupaten yang hanya menekankan pada menunggu laporan masyarakat harus disempurnakan menjadi melalui perubahan visi misi, pendekatan strategi, dan kegiatan operasional agar dapat tercipta kerjasama tim yang terima hubungan kerja berdasarkan pendekatan masyarakat pengguna dapat mencapai misi organisasi yang efisiensi dan efektif ke arah yang lebih baik
7. Memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada antara lain call center, SMS, laporan langsung surat tertulis, website dan email.
8. Pengawasan Saber Pungli pusat terdapat di Provinsi, Kota atau Kabupaten harus dilakukan terkoordinir supaya tugas dan fungsinya berjalan sesuai Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 dengan tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana yang ada pada K/L atau maupun pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT