Ombudsman: Penyelenggara Negara Dukung Capres Potensi Maladministrasi

30 Agustus 2018 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih (tengah) dan Laode Ida (kiri) saat konfrensi press di Jakarta, Kamis (30/8/2018). (Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih (tengah) dan Laode Ida (kiri) saat konfrensi press di Jakarta, Kamis (30/8/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ombudsman meminta agar penyelenggara negara atau pejabat publik seperti menteri dan kepala daerah tak memberikan dukungan langsung kepada salah satu paslon di Pilpres 2019. Sebab, dukungan langsung berpotensi melanggar administrasi karena pejabat negara seharusnya mengedepankan netralitas.
ADVERTISEMENT
"Terdapat pernyataan sejumlah pimpinan kementerian, lembaga negara atau kepala daerah terkait dengan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden. Hal ini patut dicermati karena berpotensi mengakibatkan terjadinya maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI, Laode Ida dikantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).
Selain pelanggaran administrasi, dukungan langsung tersebut juga berpotensi pada terganggunya birokrasi di Indonesia. Laode menyebut hal itu dapat menimbulkan tebang pilih layanan pemerintahan terhadap masyarakat.
"Diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi, serta penyimpangan asas umum pemerintahan," tegas dia.
Anggota Ombudsman lainnya, Ahmad Alamsyah, menuturkan Ombudsman tak hanya melihat dari sisi hukum secara positif. Tetapi juga memperhatikan ketaatan pada asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku penyelenggara negara hingga pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahmad, Ombudsman menngingatkan penyelenggara negara dan pemerintahan tetap berpegang teguh pada etika bernegara.
"Tidak menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, dan/atau memengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutup Ahmad.