Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Pengelolaan Univ Lakidende Sultra

29 Januari 2018 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laode Ida dalam konpres plagiat karya ilmiah. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode Ida dalam konpres plagiat karya ilmiah. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengelolaan Universitas Lakidende di Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini menuai polemik. Ada 2 yayasan yang mengklaim berhak mengelola universitas tersebut yakni Yayasan Lakidende dan Yayasan Lakidende Razak Porosi.
ADVERTISEMENT
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy menyebut, yayasan yang berhak mengelola universitas ini adalah Yayasan Lakidende yang berdiri tahun 1995. Dia menilai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan malaadministrasi karena memberikan izin kepada Yayasan Lakidende Razak Porosi yang berdiri pada tahun 2010 sebagai pengelola Universitas Lakidende.
"Menurut temuan kami tidak sah. Jadi yang mempunyai hak adalah Yayasan Lakidende yang lahir tahun 1995. Kemudian karena keluarnya undang-undang yayasan yang kemudian diperbaharui, tetapi keluar menjadi 2, Yayasan Lakidende dan Yayasan Lakidende Razak Porosi," kata Ahmad Suaedy, Komisioner Ombusman RI di kantor Ombusman RI, Jakarta, Senin (29/1).
"Karena bukan merupakan rangkaian dari Yayasan Lakidende, padahal Yayasan Lakidende masih ada," jelas Suaedy.
Suaedy menjelaskan, Yayasan Lakidende Razak Porosi dipimpin oleh Siti Aminah yang merupakan istri almarhum Abdul Razak Porosi, ketua Yayasan Lakidende (1995). Sementara Yayasan Lakidende yang didirikan tahun 1995 memiliki badan pendiri sejumlah 17 orang.
ADVERTISEMENT
"Maka kami menganggap Menristekdikti melakukan malaadministrasi dalam pemberian hak pengelolaan Universitas Lakidende," tegas Suaedy.
Dengan demikian, Ombudsman meminta Menristekdikti untuk mencabut surat pemberian izin kepada Yayasan Lakidende Razak Porosi dengan nomor surat 299/KPT/I/2017 dalam mengelola Universitas Lakidende.
"(Yayasan Lakidende Razak Porosi) Sebagai badan penyelenggara Universitas Lakidende bukan pemilik yayasan yang sah," tegas Suaedy.
Ombusman juga meminta Kemenristekdikti untuk memediasi kedua yayasan tersebut. Dia meminta sengketa pengelolaan ini tidak mengorbankan civitas akademika Universitas Lakidende.
"Jadi tidak diserahkan begitu saja dan lainnya dibuang untuk menyelamatkan mahasiswa dan civitas akademika," kata Suaedy.
Ombusman juga meminta Kemenristekdikti lebih teliti dalam menangani kasus semacam ini.
"Kami juga menyampaikan Kemenristekdikti mengecek secara teliti surat-surat pendirian yayasan, aktanya, kemudian surat di Kemenkumham dan sebagainya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, Universitas Lakidende masih dikelola kedua yayasan yang saling mengklaim tersebut.