Ombudsman soal Pemerkosaan Mahasiswi UGM: Polisi Harusnya Turun Tangan

10 November 2018 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi UGM menjadi sorotan karena tidak adanya peran aparat penegakan hukum dalam kasus ini. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menilai, polisi seharusnya turun tangan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi saat sang mahasiswi menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
“Selain pihak rektorat, pihak aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam. Ini kan bukan kasus delik aduan. Setelah ada informasi yang terbuka, saya juga belum mendengar peran dari aparat penegak hukum,” ujar Ninik di kantor Ombudsman Perwakilan DIY, Sabtu (10/11).
Ninik mengatakan, terbukanya kasus ini ke ranah publik sama saja seperti delik umum. Ia khawatir masyarakat menganggap kasus ini seperti delik aduan, karena belum ada bukti cukup yang mendukung.
“Ini kan bukan delik aduan, tapi delik umum. Makanya kebayang enggak nanti orang lapor masih ditanya buktinya apa ‘ah ini udah lama kasusnya’. Tambah lebih parah lagi,” ucapnya.
Ninik menilai, seharusnya aparat penegak hukum dapat merespons lebih cepat ketika mengetahui kasus ini mencuat ke publik. Aparat penegak hukum, kata dia, langsung merespons cepat ketika ada maling yang mencuri barang. Sehingga menurutnya, dalam kasus ini aparat penegak hukum juga harus bisa lebih cepat dari mengejar maling barang.
ADVERTISEMENT
“Orang media udah bergelegar kayak gitu. Kalau namanya penengak hukum tahu ada kejahatan, maka maling aja dikejar-kejar sampai ditembak kakinya segala macem. Itu maling barang, ini maling tubuh, loh. Kejahatan terhadap tubuh manusia mestinya dia langsung lari mengejar,” tuturnya.
“Dan undang-undangnya jelas itu bukan delik aduan. Jadi tidak ada alasan untuk begitu,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, potensi kasus yang sama muncul kembali akan terjadi. “Ini kasus-kasus ini kalau tidak ditangani serius memicu keberulangan baik, dari pelaku atau pelaku yang lain,” pungkasnya.