Ombudsman Temui Polda DIY Bahas Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

7 Januari 2019 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua ORI Yogyakarta, Budhi Masthuri. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua ORI Yogyakarta, Budhi Masthuri. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY bertemu dengan Polda DIY untuk membahas kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup di Polda DIY itu dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, dan Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri.
“Hari ini ORI DIY melalukan pertemuan langsung dengan Pak Kapolda dan diterima langsung oleh Pak Kapolda. Sebenarnya tujuannya kordinasi konteks penyelesaian laporan mengingat ORI dan Mabes Polri punya MoU berkaitan dengan laporan masyarakat,” kata Budhi usai pertemuan, Senin (7/1).
“Banyak hal yang didiskusikan kemudian berkenaan dengan kasus UGM (dugaan pemerkosaan) kami juga saling berdiskusi terkait data dan informasi,” imbuhnya.
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Wikimedia Commons)
Budhi mengatakan, pertemuan baru sebatas koordinasi dengan kepolisian terkait kasus ini. Belum ada pembahasan soal upaya pemanggilan paksa kepada Rektor UGM, Panut Mulyono. Sebab, menurut Budhi, Panut akan datang pada panggilan Ombudsman DIY pada Selasa (8/1) besok, sesuai surat panggilan.
ADVERTISEMENT
“Sampai pagi tadi ORI komunikasi dengan UGM terakhir ada sinyal positif dari Kabag Hukum untuk berharap besok UGM akan bisa mengalokasi waktu ke kantor Ombudsman sesuai dengan jadwal,” katanya.
Rektor UGM Panut Mulyono. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM Panut Mulyono. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Surat panggilan pertama ini dilayangkan Ombusman setelah beberapa surat permintaan kehadiran tak dipenuhi pihak UGM maupun Panut. Budhi mengatakan, jika rektor tidak hadir pada panggilan pertama ini maka akan ada surat panggilan kedua dan ketiga dengan upaya paksa dengan dibantu kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, pertemuan ini dilakukan lantaran Ombudsman DIY mencari perkembangan informasi terkait kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM dari Polda DIY. Yulianto menegaskan penyidikan kasus ini masih berjalan terus.
“Jadi pertemuan tadi seperti dijelaskan Pak Budhi berkoordinasi kemudian mencari informasi berkaitan dengan apa yang dilakukan penyidik Polda DIY karena peristiwa ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Yuliyanto.
ADVERTISEMENT
Ombudsman DIY telah mengumpulkan serangkaian temuan dan informasi dalam kasus ini. Dari temuan itu ada dugaan maladministrasi, yaitu lamanya penanganan kasus dan sempat masuknya nama HS, mahasiswa yang diduga pelaku pemerkosaan, di daftar wisuda.
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat saat jurnal mahasiswa UGM Balairung menurunkan laporan utama berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' pada awal November 2018. Respons masyarakat soal laporan itu beragam. Sebagian besar meminta UGM mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan itu.
Polisi bergerak mengusut kasus itu setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Polda DIY langsung berkoordinasi dengan Polda Maluku demi menyelidiki kasus ini. Polda Maluku dilibatkan lantaran locus delicti perkara itu terjadi saat pelaksanaan KKN di Pulau Seram.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak UGM tak menampik lamban dalam menangani perkara dugaan pemerkosaan ini.UGM pun meminta maaf atas keterlambatan merespons kasus yang menjadi sorotan publik itu. Keterlambatan itu memberikan dampak yang serius bagi korban maupun terduga pelaku.