news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ombudsman Temukan 4 Dugaan Maladministrasi dari Seleksi Komisioner KPI

12 Agustus 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI membeberkan 4 dugaan tindakan maladministrasi dalam pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Catatan terhadapa pansel komisioner KPI itu merujuk pada laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pertama, tidak adanya petunjuk teknis atau mekanisme seleksi calon komisioner KPI. Lalu, seleksi komisioner KPI juga dianggap tidak memiliki standar penilaian baku yang dijadikan rujukan penentuan nama peserta.
Ombudsman juga menyoroti tidak adanya standar pengamanan dokumen atau informasi agar tidak bocor. Terakhir, ketidakkonsistenan penggunaan peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Komisi Penyiaran Indonesia oleh Pansel Anggota KPI.
Suasana Pemilihan Terbuka Komisioner KPI 2019-2022 di Komisi I DPR. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan, dugaan maladministrasi itu dapat berimplikasi kepada integritas kepada para komisioner terpilih. Adrianus berharap Komisi I DPR dan Kemenkominfo membuat parameter dan juknis yang jelas dalam seleksi pemilihan komisioner KPI.
“Bisa jadi begitu (ada diragukan integritas). Jadi kalau misalnya tadi, ada banyak sekali dari masyarakat (aduan ke Ombudsman), tapi pertanyaannya adalah bagaimana laporan itu konfirmasi ke peserta (seleksi komisioner KPI). Tapi apakah laporan A bisa dijatuhkan, laporan B bisa dijatuhkan, (parameternya) apa?” ujar Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
“Nah, itu mereka enggak punya parameter itu, kami anggap ‘salah’. Orang yang bisa masuk subjektivitas yang luar biasa,” tambahnya.
Adrianus menekankan ada tata kelola yang baik pada seleksi berikutnya. Termasuk beberapa saran yang ia tujukan kepada Kemkominfo dan DPR.
Untuk Kemkominfo, Adrianus menyarankan adanya petunjuk teknis mekanisme seleksi anggota KPI. Dia juga meminta Kemkominfo menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos, serta menyusun standar keamanan dokumen seleksi.
Sedangkan untuk DPR, ia meminta untuk memasukkan materi pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Makanya melalui ini, pelajarannya bahwa perhatikan tata kelola. Karena dengan tata kelola yang baik ada proses yang baik. Dalam proses yang baik maka prosesnya juga baik. Kalau dalam ini sifatnya grasa-grusu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT