Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Penerbitan SHM tidak mengikuti prosedur dalam Pasal 18 Ayat 1 tentang pendaftaran tanah. Untuk wewenang, melanggar Pasal 6, 7, dan 13 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” kata Plt Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Deminikus menambahkan, awal pelaporan berasal dari Forum Peduli Pulau Pari yang menduga adanya maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah dan bangunan.
“Menindak laporan itu, serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan jajaran sebanyak 4 kali, serta pihak terkait yaitu Kementrian ATR/BPN dan Pemprov DKI,” imbuhnya.
Hasil investigasi Ombudsman soal dugaan adanya maladministrasi ini diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Sandi mengapresiasi Ombudsman perwakilan Jakarta yang telah melakukan penyelidikan, sehingga Pemprov DKI dapat menginventarisir asetnya.
“Karena sejalan dengan apa yang sudah dan sedang dalam pengembangan periwisata dan eco tourism. Kita ingin mengembangkan wisata dan membuka lapangan kerja di Pulau Seribu,” ucap Sandi.
Untuk menghindari kasus yang sama, Pemprov DKI sedang gencar mendata kembali aset di Kepulauan Seribu.
“Ini juga sudah menjadi temuan BPK, bahwa kami harus menginventaris aset-aset di Kepulauan Seribu. Ini merupakan langkah breakthrough,” pungkasnya.