Operasi Akhir Tahun, Imigrasi Sidak Hotel Berbintang di Lombok

2 Januari 2018 23:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi sidak hotel berbintang di Lombok. (Foto: Imigrasi Mataram.)
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi sidak hotel berbintang di Lombok. (Foto: Imigrasi Mataram.)
ADVERTISEMENT
Menjelang pergantian akhir tahun, Imigrasi Mataram, Polda dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan operasi gabungan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Mataram, operasi gabungan ini didasarkan pada surat perintah Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun sasaran dari operasi gabungan ini adalah hotel-hotel yang diduga terdapat orang asing dan tenaga kerja asing ilegal.
Operasi ini merupakan bentuk pengawasan serentak yang dilakukan di seluruh kantor imigrasi Indonesia menjelang pergantian tahun.
Imigrasi sidak hotel berbintang di Lombok. (Foto: Imigrasi Mataram.)
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi sidak hotel berbintang di Lombok. (Foto: Imigrasi Mataram.)
Dalam operasi gabungan ini, imigrasi berhasil mengamankan seorang WNA yang bekerja di sebuah tambang biji besi. Saat dilakukan penangkapan, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya. WNA kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Mataram untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
Sementara pada saat bersamaan, imigrasi juga melakukan sidak ke beberapa hotel berbintang yang diduga terdapat orang asing yang menginap. Dalam operasi itu, tim mendapati salah satu hotel tidak pernah melakukan pelaporan orang asing yang menginap sejak November 2016, padahal banyak orang asing yang menginap di tempat tersebut.
Imigrasi sidak hotel berbintang di Lombok. (Foto: Imigrasi Mataram.)
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi sidak hotel berbintang di Lombok. (Foto: Imigrasi Mataram.)
Dalam waktu dekat imigrasi akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sesuai amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pemilik hotel dapat dikenakan pidana penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 25 juta, apabila pemilik hotel tidak melakukan pelaporan terkait orang asing yang menginap.