Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

31 Januari 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga. Berkas penyidikan Thamrin telah diserahkan kepada penuntut umum untuk menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Kamis 31 Januari 2019, Penyidikan untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga) dalam kasus telah selesai. Kemudian Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum (tahap II)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (31/1).
Dalam proses penyidikan Thamrin, kata Febri, ada sekitar total 62 saksi yang telah diperiksa. Febri mengatakan dengan pelimpahan itu perkara Thamrin akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Dalam pelaksanaan tahap 2 yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Febri.
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam kasus ini, Thamrin diduga secara bersama-sama Pangonal Harahap menerima suap dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Ia diduga menjadi penghubung Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi sekaligus diduga pemberi suap dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Ia diduga menghubungi ES agar menyerahkan uang Rp 500 juta terkait kebutuhan pribadi PH," ujar Febri.
KPK pun menduga Thamrin juga aktif sebagai perpanjangan tangan Pangonal dalam mengatur sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu. KPK bahkan menyebut Thamrin turut aktif mengkoordinir dalam pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yang diduga proyek itu disiapkan untuk tim sukses Pangonal.
Atas perbuatannya, Thamrin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT