Orang Utan Diberondong 138 Peluru, KLHK Akan Larang Senapan Angin

8 Februari 2018 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang Utan Bersama Anaknya. (Foto: Instagram @tanjungputing)
zoom-in-whitePerbesar
Orang Utan Bersama Anaknya. (Foto: Instagram @tanjungputing)
ADVERTISEMENT
Publik digegerkan dengan penemuan jasad seekor orang utan di Kalimantan Timur, yang diberondong 138 peluru sampai mati. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil langkah serius terkait insiden ini.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2), KLHK mengambil dua langkah untuk menyelidiki kasus kematian orang utan tersebut. Di antaranya yakni bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kaltim, Polres Kutai Timur, serta Polda Kaltim untuk menyelidiki pelaku penembakan.
Tidak hanya itu, KLHK juga akan membahas peraturan tentang kepemilikan senapan angin. "Segera menjajaki kemungkinan dilarangnya kepemilikan senapan angin oleh masyarakat," tulis KLHK, Kamis (8/2).
Selain itu, KLHK juga akan menurunkan lima tim ke sejumlah desa, yakni Desa Teluk Pandan, Desa Sangatta Selatan, Desa Sangkima, Desa Rantau Pulau dan Desa Menamang. Hal ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi pada warga. Seperti cara penghalauan, perlindungan, dan penyelamatan orang utan.
Sebelumnya, seekor orang utan ditemukan sangat lemah di Balai Taman Nasional Kutai (TNK), Bontang. Orang utan tersebut telah ditembak secara membabi buta oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Hasil rontgen ditemukan ada 138 peluru senapan angin," kata Manajer Centre for Orangutan Protection (COP) Ramdhani dalam situs resmi COP.
Insiden ini menambah panjang sederet kasus penganiayaan orang utan yang dilakukan oleh manusia. Pada Mei 2016 pernah terjadi kasus serupa di lokasi berdekatan, namun kasus itu tidak terungkap hingga sekarang.