OSO Dukung Putusan PTUN soal Pembubaran HTI: Kembalikan ke UU Saja

7 Mei 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menggugat pembubarannya di PTUN ditolak. Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menyambut baik putusan PTUN tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditanya ya kembali ke status hukum dan UU saja. Kalau UU mengatakan itu sudah pantas, sebagai orang sudah patuh dengan hukum kita harus (ikuti)," ungkap OSO di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5).
Menurut OSO, masalah gonjang-ganjing pembubaran HTI itu sudah ada Undang-Undangnya sendiri. Selain itu, OSO menyebutkan DPD tidak memiliki kewenangan untuk ikut turun tangan.
"Kalau hukum Indonesia sudah memutuskan itu, terus asak kita mau men-JR (judicial review)? DPD kan enggak mmungkin, konteks kita sekarang DPD," tegasnya.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana menolak dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh HTI pada 13 Oktober 2017 silam.
Dalam gugatan tersebut, HTI meminta agar putusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran ormas yang tertuang dalam SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 dicabut. Mereka juga meminta agar SK tersebut tidak diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan dari PTUN tersebut, Indonesia menjadi negara ke-17 yang melarang eksistensi HTI. Namun, HTI masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke PTTUN soal putusan itu.
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)