news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OSO Konsultasi Aturan Penambahan Pimpinan DPD Baru dengan Mahfud MD

9 April 2018 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyambangi Kompleks Parlemen Senayan untuk bertemu dengan para pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedatangan Mahfud sekaligus merumuskan tata tertib penambahan pimpinan DPD baru berdasarkan hasil revisi UU MD3.
ADVERTISEMENT
"Konsultasi hukum rancangan tatib DPD. Antara lain itu, konsultasi. (Penambahan pimpinan DPD) tidak ada masalah," kata Mahfud di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Mahfud bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang serta petinggi DPD lain. Pertemuan digelar secara tertutup.
Menurutnya, tak ada yang salah dalam penambahan pimpinan DPD sehingga dia turut melibatkan diri dalam perumusan tatib yang bersangkutan.
"Secara garis besar sudah benar, saya mau mendalami. Secara umum tidak ada kesalahan," ujarnya.
Selain itu, ia mengakui pembahasan juga terkait dengan evaluasi peraturan daerah. Menurut dia, selama ini anggota DPD kurang peduli terhadap berbagai macam peraturan daerah.
"DPD kan wakil dari daerah-daerah sehingga harus punya kepedulian terhadap perda-perda itu tapi cuma bagaimana mekanismenya, itu prinsipnya sudah oke," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menjelaskan bahwa perumusan tatib akan terus digodok hingga dibawa ke rapat paripurna. Sehingga bisa ditentukan siapa yang bakal dipilih nanti untuk duduk di kursi jajaran pimpinan DPD yang baru. Hingga saat ini, penambahan pimpinan DPD hasil revisi UU MD3 belum dieksekusi. Sehingga baru pimpinan DPR dan MPR baru yang dilantik.