OSO Minta Anggota DPD Terpilih Awasi dan Evaluasi Perda

26 Agustus 2019 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang memberikan sambutan di pembukaan Orientasi Pemantapan Nilai Kebangsaan oleh Lemhannas RI di Hotel Bidakara, Jakarta, (26/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang memberikan sambutan di pembukaan Orientasi Pemantapan Nilai Kebangsaan oleh Lemhannas RI di Hotel Bidakara, Jakarta, (26/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), memberikan arahan kepada anggota DPD periode 2019-2024. Dalam arahannya, ia meminta anggota DPD bisa aktif dalam mengevaluasi peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
Menurut OSO, sudah menjadi tugas DPD sebagai pendengar aspirasi daerah. Ia menyebut DPD harus mulai aktif bekerja di daerah dan melakukan evaluasi perda yang tidak efektif.
"Mengingat pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, ke depan DPD RI akan fokus kerja di daerah, artinya anggota DPD RI harus lebih lama tinggal dan bekerja di daerah. DPD RI juga akan aktif dalam evaluasi berbagai perda yang tidak efektif dalam membantu upaya pemerintah meningkatkan penganggaran dan mengurangi ketimpangan," ujar OSO di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
"Evaluasi perda jadi salah satu fokus DPD RI. Harus juga perkuat konsolidasi dan koordinasi di parlemen, atau baik dengan DPR RI dan MPR RI, membangun komunikasi optimal dengan pimpinan parpol, lakukan konsolidasi kooperatif dengan lembaga negara," sambungnya.
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Orientasi Pemantapan Nilai Kebangsaan di Hotel Bidakara, Jakarta, (26/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejak awal pembentukan, kata dia, DPD bertujuan sebagai pembawa kepentingan daerah ke pusat. Terutama untuk menjaga keseimbangan antar daerah serta menjaga komunikasi antara pusat dan daerah agar adil dan serasi.
ADVERTISEMENT
“Rasionalitas pembentukan DPD untuk mengimbangi dominasi parpol dalam lembaga perwakilan. Keberadaan DPD RI adalah sebagai lembaga yang dapat mewakili kepentingan daerah serta menjaga keseimbangan antar daerah, antar pusat dengan daerah secara adil dan serasi,” ujar OSO.
Tidak hanya itu, DPD juga mempunyai kewenangan yang cukup besar dalam pembentukan undang-undang. DPD pun memiliki legitimasi yang kuat sehingga dapat berperan dalam proses membuat RUU.
"Apabila DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan sesuai peran dan fungsi sesuai pasal 22d, dapat ditafsirkam UU yang dibuat mengandung cacat formal. Sikap kenegarawan diperluan untuk pahami makna UU tentang three party, kewenangan DPD. Jadi jangan ada lagi keraguan. Kita semua adalah para senator yang memiliki legitimasi kuat. Kita harus bisa mainkan peran check and balance dalam lembaga perwakilan," pungkas OSO.
ADVERTISEMENT