OSO Ngotot Tak Akan Mundur Sebagai Ketum Hanura

22 Januari 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu telah menerbitkan putusan yang meminta KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg DPD 2019. Namun, OSO Harus mundur jika ia menang dalam Pileg 2019 nanti.
ADVERTISEMENT
KPU menolak rekomendasi Bawaslu tersebut dan berkukuh tidak akan memasukkan OSO dalam DCT. KPU baru akan memasukkan nama OSO dalam DCT jika ia mundur sebagai Ketum Hanura.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir menilai KPU tidak menjalankan putusan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu dan MK. Dodi menilai KPU tidak mematuhi Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu.
"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebenarnya adalah mempertontonkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan administratif pemilu. Ini menunjukkan sikap KPU tidak patuh," kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).
Dodi menegaskan bahwa kliennya OSO, tetap tidak akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Umum Hanura. Dodi meminta agar KPU melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu dan MK.
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
"Ini bukan soal tidak mau mundur, bukan. Tanya ke OSO, sepanjang KPU tidak menjalankan ketentuan UU Pemilu, maka hukum akan berjalan dengan sendirinya. Jadi urusannya bukan mundur atau tidak tapi KPU patuh atau tidak? Urusannya itu, jadi jangan dibalik," tegas Dodi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Dodi menilai sikap KPU yang dinilainya tidak patuh dengan putusan Bawaslu akan membahayakan pelaksaan Pemilu 2019.
"Jadi individu KPU ini apakah diisi oleh orang yang patuh atau tidak? Itu sebenarnya. Kalau patuh dari awal sudah selesai," ujar Dodi.
Sekadar diketahui, KPU memberikan batas waktu hingga Selasa 22 Januari 2019 bagi OSO untuk mengundurkan diri sebagai Ketum Hanura. Jika tidak mundur, OSO tidak akan dimasukkan dalam DCT Pileg DPD 2019.