OSO Sambangi Bawaslu Klarifikasi Laporannya Terhadap Ketua KPU

28 Desember 2018 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyambangi kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (29/12). OSO yang tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan di lantai 2 gedung Bawaslu.
ADVERTISEMENT
OSO datang untuk memberikan keterangannya sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua KPU Arief Budiman. Hal itu berkaitan dengan kebijakan Arief yang mencoret namannya dari daftar calon tetap (DCT) DPD.
Dari informasi yang diperoleh, OSO akan diklarifikasi oleh dua komisioner Bawaslu yaitu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettallolo.
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
OSO kali ini tampak ditemani pengacarannya, Dodi Abdul Kadir. Dodi mengatakan OSO akan memberikan keterangan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Baginya, KPU melanggar Pasal 518 UU Pemilu karena tak memasukan nama OSO sebagai DCT.
Tak hanya itu, surat KPU yang meminta OSO mundur sebagai pengurus partai sebelum tanggal 21 Desember dinilai salah alamat. Sebab, surat itu semestinya ditujukan kepada OSO sebagai caleg DPD, bukan sebagai pengurus partai.
ADVERTISEMENT
"Jadi suratnya itu berisi ancaman kepada Ketum Partai Hanura. Tertib hukumnya seharusnya disampaikan kepada Oesman Sapta sebagai anggota DPD," kata Dodi.
"Surat itu pun dipersiapkan berdasarkan sidang pleno tanggal 3 suratnya baru dikirim 5 hari kemudian tanggal 8, tapi baru disampaikan diterima DPP Hanura tanggal 12. Jadi tenggang waktunya sangat lama. Kita mempertanyakan karena tenggang waktu kalau ada permasalahan," lanjutnya.
Saat ini proses penyampaian keterangan dari OSO ke Bawaslu masih berlangsung.