OSO: Siapa yang Berani Coret Saya dari Daftar Caleg DPD?

20 September 2018 20:34 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dicoret KPU dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI karena tidak mengundurkan diri dari pengurus Hanura sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, OSO berkukuh bahwa dia berhak menjadi caleg DPD. Dia beralasan putusan MA yang jadi landasan KPU itu harusnya berlaku di Pileg 2024, bukan 2019.
"Coret, coret, siapa yang berani coret? Belum, belum, belum," ujar OSO di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Ia pun memastikan menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu. Bahkan, Ketua DPD RI ini mengaku sudah melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.
"Tadi sudah, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga sudah. Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata dia.
OSO sesumbar yakin bisa tetap nyaleg di Pileg 2019. Ia yakin gugatannya atas keputusan KPU akan diloloskan Bawaslu. OSO bahkan menyebut KPU yang telah melanggar UUD 1945 karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan baru bisa berlaku di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Saya mau DPD kah, DPR kah, semuanya bisa saja kalau saya mau," jelas dia.
Sebelumnya, beredar sebuah rilis yang menyebut DPD dan MK bersepakat bahwa larangan caleg DPD menjadi pengurus parpol baru berlaku pada Pemilu 2024, bukan Pemilu 2019. Klaim dalam rilis itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Nono Sampono.
Tak ingin menjadi polemik, MK dengan tegas langsung membantah pernyataan tersebut. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, isi dalam putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 telah jelas mengatur caleg DPD yang menjadi pengurus parpol dilarang maju di Pemilu 2019.