OSO Tak Masalah JK Cawapres Jokowi: Kalau SBY Mau, Maju Saja

7 Mei 2018 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (Foto:  ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyambut baik gugatan uji materi terhadap UU Pemilu agar Jusuf Kalla bisa kembali maju di 2019. Namun, OSO menegaskan, dalam wacana JK kembali maju pilpres, harus dipastikan bahwa masyarakat menginginkan mantan Ketum Golkar itu untuk nyalon.
ADVERTISEMENT
"Apakah betul beliau (JK) dibutuhkan bangsa ini, apakah betul atau beliau yang ingin sendiri. Jadi nilainya adalah bagaimana masyarakat melihat kepentingannya. Kepentingannya misalnya harus demikian, siapa yang bisa mencegahnya," ujar OSO di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Wakil Ketua MPR ini menilai siapa pun bebas maju di 2019. Termasuk, SBY, jika ingin maju kembali sebagai capres. Sekadar diketahui, jika uji materi UU Pemilu dikabulkan, bukan hanya JK yang bisa kembali maju sebagai cawapres, SBY pun bisa maju sebagai capres.
"Silahkan saja maju lagi, semua orang kan enggak dilarang untuk maju di republik ini berdasarkan UU. SBY mau maju, maju saja," tutur OSO.
ADVERTISEMENT
Soal siapa yang akhirnya akan diusung Golkar menjadi cawapres Jokowi, OSO menyebut Hanura tidak akan ikut campur.
"Sah-sah saja kalau Golkar ingin menyampaikan aspirasinya kepada masyarakat. Kita kan jels hubungannya dengan Golkar. Mana mungkin saya ikut campur urusan partai lain," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok pendukung Jusuf Kalla mengajukan uji materi agar bisa meluluskan pencalonan JK untuk jadi cawapres lagi di pilpres 2019 mendatang. Kelompok tersebut yaitu Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."