Otak Penyelundup 73 Kg Sabu di Aceh Ternyata Napi dan Keluarganya

15 Januari 2019 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arman Depari saat memberikan keterangan pers pada kasus penyeludupan sabu 73 kg (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Arman Depari saat memberikan keterangan pers pada kasus penyeludupan sabu 73 kg (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus lima penyelundup 73 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi di Perairan Lhoksukon Aceh, Kamis (10/1). Para tersangka terdiri dari Anak Buah Kapal (ABK) berinisial SB (28), MZ (28), MZK (30), MT (23) dan seorang narapidana Tanjung Gusta, Medan, bernama RBA (55).
ADVERTISEMENT
"Kelimanya masih dalam ikatan keluarga," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat menggelar konferensi pers di Belawan, Selasa (15/1).
Setelah kasus dikembangkan, RBA rupanya bertindak sebagai otak penyelundupan. Di balik jeruji besi, RBA mengendalikan proses penyelundupan dengan memesan narkoba dari Thailand melalui jaringannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
RBA lalu melibatkan keluarganya, termasuk anak dan menantunya, untuk melancarkan bisnis tersebut. Padahal, RBA sedang menjalani vonis seumur hidup karena kasus penyelundupan narkoba seberat 14 kilogram.
"Sabu dibawa lewat jalur laut melalui menantunya, MZ, yang menjemput di tengah laut. MZ sendiri merupakan suami dari MT, anak kandung RBA. Ketika MZ tertangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap MT," ujar Arman.
ADVERTISEMENT
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan. Barang bukti berupa narkoba, kapal, serta perlengkapan komunikasi juga diamankan di Pelabuhan Bea dan Cukai Belawan untuk keperluan pengembangan kasus.
Adapun sabu yang disita memiliki tingkat kemurnian 96,2 persen. "Rencananya, jika berhasil, sabu dan ekstasi akan disebar ke seluruh Indonesia. Namun tujuan utamanya di Sumut," jelas Arman
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
Arman berharap kasus ini menjadi peringatan untuk semua aparat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap jalur laut yang biasa digunakan para penyelundup narkoba, terutama dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura maupun Thailand.
Sebelumnya, Arman mengungkapkan, kapal bernama KM Karibia itu diawaki oleh 3 kru kapal. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara memindahkannya dari kapal satu ke kapal lainnya.
ADVERTISEMENT
"(Narkoba) diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship). Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia," ujar Arman, Senin (14/1).