OTT Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, KPK Juga Sita Emas 1,9 Kg

5 Mei 2018 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengusulkan dana untuk masuk ke dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Namun hal ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat malam (4/5).
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta. Namun dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah aset lainnya.
Aset itu yakni, logam mulia seberat 1,9 kilogram, 12.500 USD, 63.000 SGD serta uang rupiah dengan total sebesar Rp 1.844.500.000.
"KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5).
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Amin diduga menerima suap untuk mengusulkan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Usulan itu terkait dengan dua proyek yang berada di Kabupaten Sumedang.
Proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 4 miliar, dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Uang Rp 500 juta yang disita pada saat OTT diduga merupakan bagian dari commitment fee sekitar Rp 1,7 miliar. Diduga, Amin dijanjikan fee sebesar 7 persen dari total nilai kedua proyek sebesar Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Amin diduga menerima suap bersama-sama dengan Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Eka Kamaluddin selaku perantara suap.
Sementara sebagai pihak yang diduga memberikan suap adalah Ahmad Ghiast selaku kontraktor. "Sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," kata Saut.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.