OTT Hakim Medan Diduga Terkait Vonis Kasus Penggelapan Tanah

28 Agustus 2018 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PN Medan pasca OTT KPK. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PN Medan pasca OTT KPK. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap empat hakim Pengadilan Negeri Medan diduga terkait penanganan perkara korupsi yang digelar di sana. Perkara yang dimaksud diduga adalah dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II.
ADVERTISEMENT
"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (28/8).
OTT KPK tersebut hanya berselang satu hari setelah vonis kasus tersebut dibacakan. Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ialah Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga, dan Merry Purba. Ketiganya termasuk para pihak yang ditangkap KPK bersama Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan.
Terdakwa dalam kasus tersebut, pengusaha bernama Tamin Sukardi, juga kemudian diperiksa oleh KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus itu, Tamin dihukum 6 tahun penjara oleh hakim.
Tamin adalah terdakwa kasus dugaan korupsi karena diduga menjual lahan milik PT Perkebunan Nusantara II yang HGU-nya tidak diperpanjang. Ia menguasai tanah bekas HGU PT Perkebunan Nusantara II seluas 106 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Namun, tanah itu didapatnya dengan cara mengarahkan 65 orang untuk mengaku sebagai ahli waris dari nama Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL). Padahal 65 orang tersebut bukan ahli waris dari nama yang tertera di sana. Mereka hanya disuruh untuk mengaku dan diberikan uang serta dijanjikan tanah atas upayanya itu.
Berbekal 65 surat yang sudah dikondisikan tersebut, Tamin mengajukan gugatan melawan PTPN II. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Tamin hingga tingkat Mahkamah Agung.
Atas putusan itu, Tamin kemudian melakukan pengikakan diri untuk melakukan Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah di Desa Helvetia seluas 106 hektare. Tasman Aminoto menjadi pihak yang melepas tanah seluas 106 hektare, sementara penerimanya adalah Direktur PT Erni Putera Terari, Mustika Akbar, dengan nilai pembayaran Rp 7 miliar. Uang itu kemudian dibayarkan kepada Tasman Aminoto.
ADVERTISEMENT
PT Erni Putera Terari sendiri adalah perusahaan yang sengaja didirikan Tamin untuk melakukan usaha pembelian tanah kepada masyarakat di Desa Helvetia. Para direksi perusahaan itu pun diketahui adalah anak Tamin.
Terkait penguasaan tanah seluas 106 hektare, Tamin menyuruh Mustika Akbar melepas kepada Mujianto selaku Direktur Utama PT Agung Cemara Reality seharga Rp 236.250.000.000.
Namun kemudian yang baru dibayarkan sebesar Rp 132.468.197.742 untuk lahan seluas 74 hektare. Sebab, 32 hektar masih dikuasai oleh Yayasan Al-Wasliyah. Sisa pembayaran baru akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya.
Perbuatan Tamin Sukardi itu dinilai korupsi karena tanah seluas 74 hektare tersebut dilepaskan dengan ganti rugi kepada Mujianto tersebut masih tercatat sebagai aset PTPN II pada aktiva tetap, karena belum ada penghapusbukuan dan tidak ada pesetujuan dari Menteri Negara BUMN.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu dinilai telah menguntungkan Tamin sebesar Rp 132.468.197.742.