OTT Pejabat PUPR, KPK Sita Rp 4,2 Miliar yang Diduga Uang Suap

29 Desember 2018 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam OTT itu KPK mengamankan uang yang nilainya sekitar Rp 4.292.398.949 atau Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang yang disita itu terdiri dari beberapa mata uang, yakni Rp 3.999.900.000, USD 3.200 atau sekitar Rp 46.544.000 (Kurs Rp 14.545) dan SGD 23.100 atau sekitar Rp 245.954.949 (kurs Rp 10.647).
"Barang bukti yang disita Rp 3.999.900.000, Singapura dolar 23.100, USD 3.200," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi, Sabtu (29/12).
Uang itu diduga merupakan bagian dari suap yang melibatkan pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Agus menyatakan akan memberikan keterangan lengkap terkait dengan pemberi dan penerima uang tersebut dalam konferensi pers.
KPK menangkap 20 orang dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (28/12). Pihak yang turut diamankan dalam OTT itu adalah pejabat pada Kementerian PUPR serta pihak swasta.
Lobi ruangan utama menuju kantor SPAM Strategis PUPR yang di OTT KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lobi ruangan utama menuju kantor SPAM Strategis PUPR yang di OTT KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Pada Jumat (28/12), awalnya KPK mendapatkan barang bukti uang Rp 500 juta dan SGD 25.000 dan sejumlah uang dalam kardus yang belum terhitung. Diduga uang miliaran itu hasil penghitungan dari uang dikardus yang pada saat OTT disita KPK.
ADVERTISEMENT
KPK menduga telah terjadi suap terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. KPK juga sedang mendalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana.
"Saat ini tim perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.