PA 212 Akan Kerahkan 100 Advokat Kawal Pemeriksaan Bachtiar Nasir

7 Mei 2019 14:20 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF Ulama berang atas rencana pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang oleh Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/5). Mereka akan membawa sekitar 100 advokat akan mengawal pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jadi insyaallah dari PA 212 akan ikut mendampingi. Dan GNPF Ulama, dampingi, dan tim advokat lainnya. Ada 50 lebih yang akan ikut bisa sampai 100 yang ikut,” kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi, Selasa (7/5).
Novel menduga penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka memiliki kaitan dengan ceramah yang mengajak melawan kecurangan Pilpres 2019. Ia juga menyebut kasus tersebut telah berakhir pada 2017 lalu.
“Ini kan kasus 2017, inikan terdampak aksi 212, dugaan makar, dan tak terbukti. Dicari kesalahan lain, kriminalisasi awal, itu cuma masalah nomor rekening,” ujar Novel.
“Ini sangat kental kriminalisasi, ini sangat kental, polisi jangan ikut bermainlah ikut kriminalisasi ulama. Saya duga ini ada kaitannya, dengan ceramah UBN (Bachtiar Nasir) melawan kecurangan pemilu,” sambung Novel.
ADVERTISEMENT
PA 212 dan GNPF Ulama belum mengambil keputusan pengerahan massa saat Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim Polri pada Rabu (5/8) besok. Novel berharap polisi tak menahan Bachtiar Nasir.
“Kalau ditahan, kita akan minta penjelasan. Kalau ditahan, ini sangat keterlaluan, ulama lagi Ramadhan, justru dijebloskan dengan sangat jelas,” tandasnya.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya kriminalisasi terhadap Bachtiar Nasir. Ia menyebut penyidik menetapkan Bachtiar jadi tersangka berdasarkan fakta hukum.
“Setiap yang dilakukan penyidik Polri, pasti mempunyai landasan hukum,” kata Dedi.