PA 212 Nilai Penetapan Tersangka Bernard Abdul Jabbar Prematur

8 Oktober 2019 11:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Bernard Abdul Jabbar Foto: Moh fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Bernard Abdul Jabbar Foto: Moh fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menganggap penetapan tersangka Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, sangat prematur.
ADVERTISEMENT
“Ya, itu prematur menurut saya. Karena kita juga belum tahu (rekaman) CCTV,” ucap Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Damai juga meragukan Bernard ikut serta mengintimidasi bahkan menganiaya Ninoy.
“Kalau saya meragukan Ustaz Bernard melakukan hal itu (menganiaya Ninoy). Masalah dia di masjid seandainya itu kan tempat ibadah 24 jam, ruang publik satu. Kedua, itu kan pendemo banyak yang ke situ,” kata Damai.
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Senin (7/10). Foto: Raga Imam/kumparan
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Bernard ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula saat Ninoy mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang dia mengambil gambar peserta aksi massa yang terkena gas air mata di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat yang diduga adalah Masjid Jami' Al Falaah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Di sekitar masjid itu juga terdapat sejumlah orang yang dirawat karena gas air mata.
Tak hanya diinterogasi, Ninoy mengaku juga dianiaya sebelum akhirnya dilepaskan. Video interogasi Ninoy tersebar di media sosial.