Pabrik yang Digerebek di Cibinong Produksi Narkoba Jenis Baru

24 September 2018 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, saat pengungkapan kasus Pabrik Ekstasi, Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/09/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, saat pengungkapan kasus Pabrik Ekstasi, Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/09/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkoba rumahan di kawasan Cibinong, Bogor. Dari hasil penyelidikan dan uji lab, narkoba yang diproduksi di pabrik ini merupakan narkoba jenis baru.
ADVERTISEMENT
"Di sini produksi ekstasi cukup berbahaya istilahnya 3 in 1, biasanya ekstasi hanya mengandung efek stimulan saja. Tapi ini ada depresan dan halusinogen. Ini bahaya maka disebut 3 in 1, bisa dikatakan jenis baru," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Heryadi dalam jumpa pers yang digelar di pabrik ekstasi kawasan Perum Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Senin (24/9).
Hengki menuturkan, narkoba jenis ini merupakan jenis baru dengan bahan sulit untuk didapatkan. Ia menduga, tersangka mendapatkan bahan baku dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus Pabrik Ekstasi (Clandestein Lab) berbahan dasar Efidrin dan Sabu di perumahan sentral Pondok Rajek, Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/09/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus Pabrik Ekstasi (Clandestein Lab) berbahan dasar Efidrin dan Sabu di perumahan sentral Pondok Rajek, Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/09/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Kami duga ini dari jaringan internasional. Dia bahannya dari luar akan kami selidiki. Efedrin dan posfor ini bahan-bahan susah didapat, akan kami kembangkan, kemungkinan tersangka juga akan bertambah," tambah Hengki.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan seorang tersangka, pabrik narkoba ekstasi rumahan ini rencananya akan dikembangkan untuk memproduksi sabu.
Pabrik narkoba rumahan ini diungkap pihak kepolisian pada Sabtu (22/9) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan bahan pembuatnya.
Pengungkapan kasus Pabrik Ekstasi (Clandestein Lab) berbahan dasar Efidrin dan Sabu di perumahan sentral Pondok Rajek, Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/09/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus Pabrik Ekstasi (Clandestein Lab) berbahan dasar Efidrin dan Sabu di perumahan sentral Pondok Rajek, Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/09/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Polisi juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang terkait dalam pabrik ekstasi ini. Mereka adalah AP (40), RS (24), dan SI (50) sebagai pemilik pabrik.
Atas perbuatannya, tersangka SI akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, subsidair Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk AP dan RS dikenakan Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT