Pakai 'Tuyul', Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap

13 Maret 2018 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bekuk Komplotan Tuyul Taksi Online (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Bekuk Komplotan Tuyul Taksi Online (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 5 sopir taksi online di Surabaya. Mereka menggunakan order palsu untuk mendapat keuntungan lebih setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Mereka menggunakan ponsel khusus dan membuat beberapa akun fiktif. Akun inilah yang biasa disebut 'tuyul'. 'Tuyul' ini yang berperan menjadi pemesan (order) palsu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pelaku. Sebelum penangkapan kami sudah koordinasi dengan Grab (taksi online)," kata Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (13/3).
Kelima tersangka yang ditangkap, yakni Daniel (35), warga Genteng Surabaya, Mody (29) warga Mulyorejo Surabaya, Dimas (26) warga Genteng Surabaya, Juan (33) warga Jagalan Semarang, dan Maria (35) warga Wiyung Surabaya.
Arman menjelaskan, pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Empat tersangka, yakni Daniel, Mody, Dimas dan Juan ditangkap di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (5/3) pukul 17.00 WIB. Disusul penangkapan terhadap Maria pada Jumat (9/3).
Barang bukti Komplotan Tuyul Taksi Online (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Komplotan Tuyul Taksi Online (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Arman menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan menjadi sopir taksi online Grab. Satu driver mempunyai lebih dari lima akun.
ADVERTISEMENT
Lewat akun tersebut tersangka membuat order palsu. Akun-akun inilah yang biasa disebut 'tuyul' di kalangan sesama driver.
"Layanan Grab fiktif dilakukan menggunakan HP pelor atau penumpang fiktif yang dilakukan driver sendiri," jelas Arman.
Order palsu ini membuat penghasilan para driver taksi online untung hingga jutaan rupiah. Mereka bisa mendapat untung besar dari bonus dari operator atas capaian order yang mereka capai.
Barang bukti Komplotan Tuyul Taksi Online (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Komplotan Tuyul Taksi Online (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Seorang tersangka, Maria berperan mengelola iuran dari para driver. Setiap pengemudi dalam sindikat ini diwajibkan membayarkan iuran ke Maria Rp 350 ribu per bulan untuk biaya servis dan pembelian 'HP Pelor'.
"Maria ini seperti sekretaris dan bendaharanya. Mereka punya grup WhatsApp sendiri bernama Xero yang dibuat sejak November 2017," ungkap Arman.
ADVERTISEMENT
Seorang tersangka, Mody mengaku telah memulai aksi ini sejak Oktober 2017. Karena pendapatannya besar, dia pun merekrut anggota lain.
"Sehari saya bisa dapat sampai Rp 30 juta. Kami terpaksa melakukan karena tidak punya pekerjaan," kata Mody.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 120 buah HP, tiga kendaraan, lima buku ATM, dan sepuluh kartu kredit yang digunakan untuk beroperasi.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.