Pakar Hukum: SBY Bisa Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Perindo ke MK

24 Juli 2018 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Judicial Review ‘Jalan Benar Mencari Kepastian Negara’ oleh Suropati Syndicate. (Foto: Ferry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Judicial Review ‘Jalan Benar Mencari Kepastian Negara’ oleh Suropati Syndicate. (Foto: Ferry/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain Jusuf Kalla (JK), mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga bisa mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
“Yang menarik lagi ke depan itu kalau Pak SBY jadi pihak terkait, kenapa? Karena Pak SBY udah mengalami masa jabatan 2 periode,” ujar pakar Hukum Tata Negara dari UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab, di acara Diskusi Judicial Review: Jalan Benar Mencari Kepastian Negara di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7).
Namun, ia mengatakan, kondisi tersebut harus memiliki beberapa dasar, seperti ketika negara dalam kondisi gawat darurat dan SBY adalah satu-satunya tokoh yang dapat menyelamatkan Indonesia. Ia mencontohkan, ketika Mahathir Mohamad yang kembali maju lagi di Pemilu Malaysia karena situasi politik yang genting.
“Kalau ada kejelasan terkait gugatan ini akan memberi penerangan ke SBY apakah dapat mencalonkan diri lagi atau tidak bila ada keadaan darurat,” ucapnya.
Wapres JK di Indonesia-China Business Summit (Foto: Dok. Setwapres)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres JK di Indonesia-China Business Summit (Foto: Dok. Setwapres)
Saran yang diberikan oleh Syamsuddin sendiri didengar oleh kuasa hukum JK, Andi Irman Putra Sidin, yang juga hadir di acara diskusi. Namun, ia enggan berkomentar dengan kemungkinan tersebut dan mengatakan bahwa sampai saat ini yang memenuhi syarat untuk melakukan gugatan dan maju sebagai pihak terkait adalah JK sendiri.
ADVERTISEMENT
“Belum sampai di situ karena kita merasa yang paling memenuhi syarat siapa adalah Pak JK,” tutur Irman menimpali pernyataan Syamsuddin.