Pakistan Akan Bawa Sengketa Kashmir ke Mahkamah Internasional

21 Agustus 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Pasukan Keamanan Perbatasan India dan Pasukan Pakistan dalam upacara Pemukulan Beating di Kashmir, Kamis (15/8). Foto: Kashmir
zoom-in-whitePerbesar
Personel Pasukan Keamanan Perbatasan India dan Pasukan Pakistan dalam upacara Pemukulan Beating di Kashmir, Kamis (15/8). Foto: Kashmir
ADVERTISEMENT
Pakistan akan membawa sengketa perebutan wilayah Kashmir ke Mahkamah Internasional. Perebutan Kashmir semakin memanas setelah India mencabut status otonomi khusus di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
Keputusan untuk membawa kasus Kashmir disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mehmood Qureshi pada Selasa (20/8).
"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional," kata Qureshi, dilansir BBC, Rabu (21/8).
"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum," ujar Qureshi.
warga Pakistan bakar bendera India Foto: Reuters/Fayaz Aziz
Qureshi menambahkan bahwa Pakistan juga akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh India terhadap warga Muslim Kashmir.
Setelah mencabut status khusus Kashmir, India semacam menginginkan agar wilayah Kashmir terisolasi. Warga tidak boleh keluar dari rumah setelah jam malam yang ditentukan. Saluran komunikasi dan internet juga diputus.
Konflik di Kashmir. Foto: REUTERS/Danish Ismail
Baru pada Senin (19/8), pihak India mulai secara perlahan mengembalikan saluran komunikasi di beberapa bagian Kashmir, termasuk kota utama Srinagar.
ADVERTISEMENT
Laporan media India mengatakan hampir 4.000 pemimpin politik, aktivis dan perwakilan masyarakat sipil di Kashmir juga telah ditangkap dan dijadikan tahanan rumah.
Pakistan merespons tindakan yang dilakukan India dengan memutus hubungan perdagangan dan transportasi. Pakistan juga mengusir duta besar India dari negaranya.