PAN Ogah Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg

11 Februari 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Patrio Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Eko Patrio Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Partai Amanat Nasional (PAN) enggan mencoret nama Mandala Shoji dalam daftar calon anggota DPR RI. Saat ini PAN masih berupaya membantu Mandala menempuh jalur hukum atas kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Mandala adalah caleg PAN untuk daerah pemilihan DKI Jakarta 2. Dia sudah diputus bersalah melanggar aturan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta karena membagikan voucher umrah untuk calon pemilihnya.
"Belum mencoret, belum. Dan kita juga mengharapkan kita sekarang lagi koordinasi bahwa bagaimanapun juga selama kampanye dia, suara dia itu kan juga maksimal. Jadi sayang sekali kalau misalnya dicoret," kata Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo saat ditemui di Es Teller 77, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
"Justru rugi dong PAN kalau mencoret kader-kader yang terbaik. Jadi perlu digarisbawahi PAN tidak pernah dan tidak akan mencoret mereka," tambahnya.
Mandala Shoji dan istrinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Eko mengklaim, perkara yang tengah dihadapi oleh Mandala bukanlah pidana, melainkan perdata. Sehingga, ia meminta KPU untuk mempertimbangkan kembali untuk tidak mencoret Mandala dari Daftar Calon Tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
"Karena itu masalahnya bukan pidana, cuma perdata aja, dan lagi pula juga 3 bulan saja gitu ya. Jadi buat saya ini berharap bisa KPU bisa menyikapinya," kata Eko.
"Karena juga lawyer kita dan lawyernya Mandala, Elza Syarif juga sedang berjuang untuk bagaimana caranya Mandala tidak dicoret oleh KPU, karena ini masalah perdata," tambahnya.
Eko pun menyebut hingga saat ini, belum mendapatkan adanya pernyataan resmi dari KPU terkait pencoretan Mandala dari DCT. PAN juga tak segan untuk memberikan bantuan hukum kepada Mandala dalam menghadapi kasusnya.
"Kita sekarang memberikan bantuan bukan hanya dengan Mandala, Lucky juga kena kan. Lucky, di Jakarta Pusat, karena dia se-tandeman sama Mandala, juga kita berikan supporting berkaitan dengan masalah hukumnya dia," urainya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPU menyebut pencoretan Mandala dari DCT berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Mandala melakukan banding atas putusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.