PAN: Pak JK Sudah Istiqomah, Buat Apa Dipaksakan Maju Pilpres

3 Mei 2018 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chandra Tirta Wijaya bendahara umum DPP PAN. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chandra Tirta Wijaya bendahara umum DPP PAN. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memberikan peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk kembali menjadi cawapres di Pilpres 2019. Namun, menurut Bendahara Umum DPP PAN Chandra Tirta Wijaya, hal tersebut bertentangan dengan keinginan JK yang tak mau lagi maju sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
“Tentu bisa menimbulkan konflik juga kalau memang disetujui. Pak JK sudah menolak, sudah istiqomah buat apa dipaksain lagi beliau menjadi cawapres lagi demi untuk memenangkan pertarungan,” jelas Chandra saat ditemui di DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Chandra mengatakan, uji materi UU Pemilu sebagai suatu kesalahan. Menurutnya, uji materi UU Pemilu tersebut hanya memiliki kepentingan sesaat, agar JK kembali menjadi cawapres setelah dua periode menjabat wakil presiden, meski tak dalam periode berturut-turut.
“Yang kita harapkan jangan hanya gara-gara kepentingan sesaat UU yang cukup bagus itu kita langgar,” sebut Chandra.
“Ini kan pemaksaan demokrasi yang dilakukan oleh rezim dan partai yang tak mau kalah,” tambahnya.
Jusuf Kalla tinjau Velodrome Rawamangun. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla tinjau Velodrome Rawamangun. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
Gugatan uji materi UU Pemilu disampaikan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Gugatan ini diajukan karena ingin adanya penafsiran yang jelas atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi: memberikan syarat bagi capres dan cawpres, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sementara pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.