PAN soal Zumi Zola Mangkir dari KPK: Kita Ingatkan Hormati Hukum

3 April 2018 11:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan  (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Gubernur Jambi Zumi Zola mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani proses pemeriksaan Senin (2/4). Ia tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan belum menerima surat pemanggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengatakan, PAN sudah mengingatkan kadernya itu untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlaku.
"Kita selalu mengingatkan semua harus tetap pada koridor menghormati hukum, tetapi itu tentunya kembali lagi kita serahkan kepada para penegak hukum yang ada," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4)
Kendati demikian, Taufik mempercayakan sepenuhnya proses hukum Zumi Zola kepada KPK. Ia meminta Zumi Zola segera memenuhi panggilan KPK agar kasus yang melibatkannya itu bisa selesai dengan cepat.
Zumi Zola tiba di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola tiba di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Yang pasti itu urusan penegak hukum, kalau pertanyaan itu jangan ditanyakan pada DPR kita hormati proses hukum yang ada. Kita berharap untuk segera memenuhi penggilan supaya cepat tuntas kaitannya dengan permasalahan yang ada," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Akibat mangkirnya Zumi Zola, penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu.
"Kami akan panggil kembali ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4).
Zumi Zola dan Kepala Dinas PU Jambi Arfan diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT