PAN Tarik 4 Bacaleg Eks Koruptor: Sudah Teken Pakta Integritas

17 September 2018 10:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan napi korupsi menjadi bakal caleg, 'mengotori' gelaran Pemilu Legislatif 2019 yang ingin bebas dari caleg-caleg yang pernah punya kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 38 bakal caleg eks koruptor yang mendaftar ke KPU dan diloloskan Bawaslu. 4 Di antaranya berasal dari PAN. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan akan menarik seluruh bakal caleg di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota itu.
"Wah, kan telat sudah kita kan enggak boleh lagi, sudah ada pakta integritas. Jadi dan sudah DCT, dan memang kita sudah teken pakta integritas kan. Ndak mungkin ada lagi," ucap Zulkifli Hasan di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9). 
Pakta integritas adalah naskah yang diteken oleh seluruh parpol peserta pemilu, isinya komitmen tak akan mencalonkan bakal caleg eks napi korupsi, napi bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak. Namun, pakta integritas diabaikan karena MA mengizinkan ketiga eks napi itu jadi caleg.
ADVERTISEMENT
Zulkifli Hasan mendorong KPU tetap tegas pada peraturan yang dibuatnya dengan tidak meloloskan eks koruptor menjadi bakal caleg. Apalagi KPU berencana mengubah Peraturan KPU menyesuaikan putusan MA.
"Ya mana bisa, sudah selesai kok. Jangan mencla mencle deh," ujarnya.
"Ya ini kan sudah (diatur), iya. Kan sudah," tegasnya.
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)